Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai dampak perbuatan anaknya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio alias MDS (20), resmi dicopot dari kedudukannya.
Dilansir TribunWow.com, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II tersebut, juga akan diperiksa lebih lanjut.
Menurtu Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan ini dibuat sebagai bentuk pendisiplinan terhadap aparatur negara.
Baca juga: Viral Pernyataan SMA Taruna Nusantara Sebut Mario Dandy Bukan Alumni, Ternyata Putus Sekolah
Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.
Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.
Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.

Baca juga: Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Hotman Paris: Benar-benar Sadis!
Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.
"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."
Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023."
Baca juga: Bocor Video Mario Dandy Pukuli Anak Pengurus GP Ansor, Terdengar Ucapan Tak Peduli jika Korban Tewas