Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dicecar soal Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar, Kementerian Keuangan Beri Jawaban Tegas
Kemenkeu menjelaskan kebijakan yang diambil jika ditemukan pegawai yang memiliki harta tak wajar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gerak-gerik seluruh karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menjadi pusat perhatian netizen seusai viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) selaku anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Lewat cuitan akun Twitternya @KemenkeuRI pada Selasa (28/2/2023), Kemenkeu menjawab langkah apa yang akan diambil jika ditemukan adanya karyawan yang memiliki harta tak wajar.
Dilansir TribunWow, Kemenkeu menyampaikan bahwa seluruh pegawainya wajib melaporkan harta kekayaan.
Baca juga: Respons Keluarga Pertama Kali Lihat DA setelah Dianiaya Mario Dandy: Ini Bukan Sekedar Pemukulan
Untuk pejabat mereka langsung melapor ke E-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu untuk tingkat staf melapor Modul LHK yang dikelola Itjen Kemenkeu.
Kemenkeu menjelaskan, jika ada harta yang bertambah banyak maka perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Bertambahnya harta bisa terjadi karena beragam hal, mulai dari penyesuaian kenaikan nilai atau harga pasar, adanya harta baru yang dilaporkan (warisan, hibah, dan penambahan harta pasangan setelah menikah).
Kemenkeu menyampaikan, penambahan harta yang tidak disertai penjelasan perolehannya serta tidak sesuai dengan profil pegawainya bisa saja dikategorikan tidak wajar.
Harta yang dicurigai tidak wajar ini nantinya akan dilakukan investigasi asal usulnya apakah berasal dari transaksi sah atau tidak.
Langkah yang dilakukan seusai laporan harta kekayaan selesai adalah verifikasi kemudian dianalisis.
Jika terdapat keanehan maka akan dilakukan proses klarifikasi, dan eksaminasi (pengecekan harta ke lapangan).
Apabila harta mencurigakan maka Itjen akan melakukan investigasi yang mana jika terbukti melanggar, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin.
Baca juga: Emosi Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy, Keluarga Korban: Tidak Menyangka seperti Ini

Sri Mulyani Minta Bos DJP Buka-bukaan Sumber Kekayaan
Viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat Direkotrat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satriyo sampai saat ini masih terus berbuntut panjang.
Banyak warganet mengorek seluruh gaya kehidupan karyawan di DJP gara-gara viralnya sikap pamer harta yang dilakukan oleh Mario Dandy di media sosial (medsos).