Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dicecar soal Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar, Kementerian Keuangan Beri Jawaban Tegas

Kemenkeu menjelaskan kebijakan yang diambil jika ditemukan pegawai yang memiliki harta tak wajar.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan seusai dipanggil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait ulah anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial D serta aksi Dandy yang kerap mamerkan harta kekayaannya di media sosial (medsos). 

TRIBUNWOW.COM - Gerak-gerik seluruh karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menjadi pusat perhatian netizen seusai viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) selaku anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Lewat cuitan akun Twitternya @KemenkeuRI pada Selasa (28/2/2023), Kemenkeu menjawab langkah apa yang akan diambil jika ditemukan adanya karyawan yang memiliki harta tak wajar.

Dilansir TribunWow, Kemenkeu menyampaikan bahwa seluruh pegawainya wajib melaporkan harta kekayaan.

Baca juga: Respons Keluarga Pertama Kali Lihat DA setelah Dianiaya Mario Dandy: Ini Bukan Sekedar Pemukulan

Untuk pejabat mereka langsung melapor ke E-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu untuk tingkat staf melapor Modul LHK yang dikelola Itjen Kemenkeu.

Kemenkeu menjelaskan, jika ada harta yang bertambah banyak maka perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Bertambahnya harta bisa terjadi karena beragam hal, mulai dari penyesuaian kenaikan nilai atau harga pasar, adanya harta baru yang dilaporkan (warisan, hibah, dan penambahan harta pasangan setelah menikah).

Kemenkeu menyampaikan, penambahan harta yang tidak disertai penjelasan perolehannya serta tidak sesuai dengan profil pegawainya bisa saja dikategorikan tidak wajar.

Harta yang dicurigai tidak wajar ini nantinya akan dilakukan investigasi asal usulnya apakah berasal dari transaksi sah atau tidak.

Langkah yang dilakukan seusai laporan harta kekayaan selesai adalah verifikasi kemudian dianalisis.

Jika terdapat keanehan maka akan dilakukan proses klarifikasi, dan eksaminasi (pengecekan harta ke lapangan).

Apabila harta mencurigakan maka Itjen akan melakukan investigasi yang mana jika terbukti melanggar, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin.

Baca juga: Emosi Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy, Keluarga Korban: Tidak Menyangka seperti Ini

Konten milik MDS anak Pejabat DJP Jaksel yang ditangkap polisi seusai memukuli seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Konten milik MDS anak Pejabat DJP Jaksel yang ditangkap polisi seusai memukuli seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. (TikTok)

Sri Mulyani Minta Bos DJP Buka-bukaan Sumber Kekayaan

Viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat Direkotrat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satriyo sampai saat ini masih terus berbuntut panjang.

Banyak warganet mengorek seluruh gaya kehidupan karyawan di DJP gara-gara viralnya sikap pamer harta yang dilakukan oleh Mario Dandy di media sosial (medsos).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian KeuanganTwitterKemenkeuDirektorat Jenderal Pajak (DJP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved