Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sri Mulyani Singgung Pengkhianat dan Musuh seusai Pecat Rafael Alun, Sindir Gaya Hidup Mewah
Setelah kasus anaknya viral, Rafael Alun Trisambodo dipecat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Dilansir TribunWow.com, Rafael Alun merupakan ayah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17).
Pencopotan Rafael Alun merupakan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Setelah kasus penganiayaan viral, terungkap gaya hidup mewah Mario Dandy selama ini.
Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya
Di media sosial, ia kerap memamerkan kehidupan mewah, terutama sejumlah mobil offroad dan motor gede.
Sri Mulyani mengumumkan pemecatan tersebut dalam konferensi pers terkait penanganan internal Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/2023).
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Tribunnews.
Sri Mulyani berharap pemeriksaan terhadap Rafael dilakukan secara terliti dan profesional.
Apalagi belakangan diketahui Rafael memiliki kekayaan senilai Rp 56,10 miliar.
Total kekayaan Rafael Alun tercacat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Baca juga: Viral Maki Polisi, 3 Debt Collector Jadi Bulan-bulanan Aparat: Kemarin Gagah Sekarang Terbirit-birit
Sementara itu, Sri Mulyani lantas menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy.
Menurut Sri Mulyani, perilaku bermewah-mewahan anak pejabat negara tak sepatutnya dilakukan.
"Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak boleh dikompromikan," ungkap Sri Mulyani.
Ia mengatakan semua pekerja Kementerian Keuangan dianggap sebagai pengkhianat serta musuh masyarakat jika tidak memanfaatkan kepercayaan masyarakat.
"Pengkhianatan yang dilakukan siapapun di dalam Kementerian Keuangan adalah pengkhianatan kepada seluruh jajaran di Kementerian Keuangan yang sudah bekerja baik, bekerja jujur dan bekerja profesional," kata Sri Mulyani.
"Untuk itu, mereka adalah musuh kita bersama."
Tersangka Lain selain Mario Dandy
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap DA (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.
Dilansir TribunWow.com, selain pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, rekannya berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif.
Selain merekam penganiayaan yang dilakukan, SLRPL diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Hotman Paris: Benar-benar Sadis!
Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.
Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.
"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com.
Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.
Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," terang Ade Ary.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TribunWow.com)