Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sri Mulyani Singgung Pengkhianat dan Musuh seusai Pecat Rafael Alun, Sindir Gaya Hidup Mewah

Setelah kasus anaknya viral, Rafael Alun Trisambodo dipecat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kolase TribunJakarta
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). Sri Mulyani memecat Rafael Alun dari jabatannya akibat ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, D (17). 

"Untuk itu, mereka adalah musuh kita bersama."

Tersangka Lain selain Mario Dandy

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap DA (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

Dilansir TribunWow.com, selain pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, rekannya berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif.

Selain merekam penganiayaan yang dilakukan, SLRPL diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Hotman Paris: Benar-benar Sadis!

Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.

Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com.

Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.

Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," terang Ade Ary.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Sri MulyaniMario DandyRafael Alun TrisambodoPajakPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved