Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Ceria saat Kenakan Baju Polisi, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer

Pihak Kompolnas membeberkan situasi sidang Komisi Kode Etik Polri untuk Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Kompolnas Poengky Indarti membeberkan jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Richard Eliezer alias Barada E.

Dilansir TribunWow.com, Poengky menilai Bharada E tampak gembira saat kembali mengenakan seragam aparat miliknya.

Ia pun membeberkan respons terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut atas vonis yang diterimanya.

Baca juga: Bharada E Ingin Kembali ke Poplri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J dan Sambo: Bahaya!

Diketahui, Bharada E menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang tersebut menetapkan Bharada E tetap dapat kembali menjadi anggota Polri meski harus disanksi demosi selama 1 tahun ke Yanma Polri.

Ikut mengawasi jalannya persidangan, Poengky menilai Bharada E senang menerima sanksi tersebut.

Bahkan, raut cerah sudah terlihat dari wajah Bharada E saat masuk ke ruang mengenakan baju dinasnya.

"Pada saat putusan dibacakan, terlihat Eliezer senang ya, bahkan pada awal dia masuk ke ruang sidang, dia pakai baju polisi itu dia kelihatan cerah, ceria," tutur Poengky dikutip KOMPAS TV, Rabu (22/2/2023).

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Viral Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E di Depan Orangtuanya: Kita Jemput dari Penjara

Menurut Poengky, kegembiraan Bharada E karena bisa kembali ke Institusi menunjukkan kecintaannya pada Polri.

"Jadi intinya kecintaannya terhadap Polri itu tampak."

Dalam sidang tersebut, KKEP menyampaikan adanya pasal 12 dalam PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Disebutkan bahwa anggota polisi dapat diberhentikan (PTDH) jika mendapat pidana berdasar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, keputusan tersebut harus sesuai dengan pertimbangan dari pejabat berwenang.

Setelah membacakan berbagai faktor, anggota KKEP lantas menyatakan vonis terhadap Bharada E.

Baca juga: Bharada E Kembali Jadi Polisi, IPW Akui Keputusan Polri Sudah Tepat: Semuanya Dipertimbangkan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Halaman
123
Tags:
Bharada ERichard EliezerBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboKompolnasPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved