Berita Viral
Viral Pengakuan Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung, Bantah Larang Kegiatan, Ini yang Diminta
Viral aksi pembubaran kegiatan ibadah di gereja kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Desember 2016, pihak gereja atas nama Naik Siregar membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin.
Satu di antaranya menyebut adanya penolakan warga setempat jika gedung tersebut digunakan untuk ibadah.
Dalam surat tersebut tertulis gedung tidak akan digunakan untuk ibadah sampai adanya izin dari warga.
Kronologi Versi Ketua RT
Di sisi lain, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan mengatakan kegiatan ibadah di gedung itu sudah berjalan selama tiga minggu.
Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari warga.
Wawan mengatakan sebelumnya dirinya sudah memberikan imbauan kepada pihak gereja.
Baca juga: Fakta Viral Ketua RT di Lampung Mengamuk Bubarkan Ibadah Gereja dan Usir Umat, Berdalih Tak Ada Izin
Namun imbauan tersebut tak digubris.
Ia akhirnya mendatangi gedung bersama Linmas dan lurah setempat.
"Kami di depan gerbang nggak dibuka-bukain, gerbangnya dikunci," ujar Wawan.
Ia mengaku tak pernah bermaksud melarang kegiatan ibadah gereja.
Namun, Wawan meminta pihak gereja untuk segera mengurus perizinan gedung.
Kemenang Turun Tangan
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Lampung, Puji Raharjo mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara warga dan pihak gereja.
Ia menyebut semua umat beragama ingin adanya kedamaian, keamanan dan hubungan harmonis.
Namun ketika ditanya penyebab kejadian itu, Puji enggan banyak bicara.
"Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai."
"Oleh karena itu mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang sebaik-baiknya," tandasnya. (TribunWow.com)