Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy Ungkit Cara Unik Polisi Setel Lagu Rohani saat Periksa Bharada E soal Kasus Sambo
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkit saat masa-masa pemeriksaan sang klien yang unik di Polri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media."
Baca juga: 3 Momen seusai Sidang Vonis, Bharada E Dikerubungi LPSK hingga Sambo Serahkan Buku Hitamnya
Dedi menerangkan bahwa pelaksanaan sidang tersebut tidak perlu menanti vonis Bharada E berkekuatan hukum.
Pasalnya, penuturan majelis hakim dalam rangkaian peradilan sudah cukup menjadi masukan dan pertimbangan bagi pihaknya.
"Sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri cukup jelas, dan bisa menjadi pertimbangan bagi divisi propam untuk segera menggelar sidang kode etik," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebagai terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikenai vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman ini belum melampaui ketentuan Polri yang menetapkan terpidana bisa kembali ke Institusi jika hanay mendapat hukuman pidana kurang dari 2 tahun.
Berbeda dengan Bharada E, terpidana Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang KKEP.
Ia lantas dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.
Baca juga: Vonis Bharada E Final, Kejagung Tak Ajukan Banding karena Keluarga Brigadir J: Keadilan Terwujud
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.25:
Diprediksi Kembali ke Polri dan Lanjutkan Rencana Pernikahan
Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.
Dengan hukuman tersebut, maka kuat kemungkinan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling).
Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kuasa2k-kepolisian-menggunakan-cara-yang-unik.jpg)