Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim: Kepada Terpidana akan Berlaku yang Meringankan

Hakim non-aktif Albertina Ho membeberkan kesempatan Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Hakim non-aktif Albertina Ho memberikan pandangan terkait jalannya persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (17/2/2023). Albertina Ho menilai Ferdy Sambo berpeluang besar lolos dari pidana eksekusi mati. 

TRIBUNWOW.COM - Hakim non-aktif Albertina Ho membeberkan kemungkinan terpidana Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.

Dilansir TribunWow.com, meski sudah dikenai vonis yang berkekuatan hukum, Ferdy Sambo ternyata masih bisa lolos dari pidana tersebut.

Hal ini berkaitan dengan undang-undangan KUHP baru yang bisa menunda atau bahkan membatalkan vonis mati.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkit Cara Unik Polisi Setel Lagu Rohani saat Periksa Bharada E soal Kasus Sambo

Menurut Albertina Ho, dalam pasal tiga UU KUHP terbaru, jelas disebutkan bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum akan disesuaikan jika peraturan baru itu sudah berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam undang-undang tersebut, dikatakan bahwa terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun.

Jika ia dinyatakan berkelakuan baik dalam jangka waktu tersebut, maka hukuman mati tidak boleh dilaksanakan dan diganti dengan penjara seumur hidup.

Karenanya, Albertina Ho menduga bahwa Ferdy Sambo bisa saja bebas daru hukuman mati jika UU KUHP baru sudah berlaku.

"Kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," kata Albertina Ho dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/2/2023).

"Dalam eksekusi pidananya ya."

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis

Namun, ia tak menampik ada kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tetap akan dieksekusi mati.

Hanya saja, eksekusi harus dilaksanakan sebelum peraturan tersebut ditetapkan berlaku pada tahun 2026.

"Bisa saja terjadi hukuman mati, apabila memang mau dieksekusi sebelum berlakunya," terang Albertina Ho.

Di sisi lain, ia menilai hal ini sulit terjadi pada prakteknya.

Pasalnya, antrean terpidana yang akan dihukum mati sudah begitu panjang.

Bahkan menurut pengalamannya, Albertina Ho mendapati ada terpidana yang harus menunggu hingga 10 tahun.

"Saya pernah tugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan itu banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," ujar Albertina Ho.

Baca juga: Kasus Sambo Belum Usai, Pengacara Brigadir J Buat Laporan Baru ke Polisi, Akui Rugi Rp 200 Juta

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 14.50:

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

vonis hukuman mati yang
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerAlbertina Ho
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved