Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Gembira Dengar Vonis Bharada E, Puji Keberanian Hakim: Putusan Hebat
Menkopolhukam Mahfud MD memuji keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyambut antusias vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sontak bertepuk tangan saat menyaksikan siaran langsung pengadilan tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Ia pun memuji nyali hakim yang tegas memutuskan vonis terhadap para terpidana mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR) hingga Richard Eliezer (Bharada E).
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi.
Tampak sang menteri dan koleganya mendengarkan dengan hikmat saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.
Mereka pun bertepuk tangan heboh saat Bharada E dinyatakan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.
Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di kolom keterangan.
Baca juga: Terancam Dipenjara, Bharada E Justru Rajin Semangati Orangtuanya, Ibu Eliezer: Ini Terbalik

Lewat video di akun @mohmahfudmd tersebut, ia juga mengaku ikut berbahagia bersama Bharada E.
"Alhamdullilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud MD.
Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah menunjukkan objektivitas dengan menimbang seluruh faktor yang memberatkan maupun meringankan Bharada E.
Baik itu tekanan dari masyarakat, tudingan memojokkan Bharada E, hingga adanya upaya untuk mengintervensi peradilan.
"Karena begini, hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta di persidangan dan dibaca semua suara-suara yang memojokkan Eliezer," kata Mahfud MD.
"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh pada hakim."
Mahfud MD memuji keputusan majelis hakim yang menurutnya sesuai logika dan berperikemanusiaan.
Sidang Etik AKP Dadang, Sempat Terdiam saat Ditanya Kombes Armaini, Kini Dipecat Tak Hormat |
![]() |
---|
Respons Susno Duadji soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Seharusnya Menindak, Malah Ikut 'Bermain' |
![]() |
---|
Dipecat Tak Hormat dari Polri, AKP Dadang Terdiam saat Ditanya Kombes Armaini di Sidang Etik |
![]() |
---|
Saat Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas Motif Penembakan AKP Ryanto Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigjen TNI Elphis Rudy Minta Kapolri Jangan Kalah Lawan AKP Dadang |
![]() |
---|