Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku

Hal yang pertama kali dilakukan oleh Ferdy Sambo seusai mendapat vonis hukuman mati adalah menyerahkan buku hitam yang ia bawa kepada sang pengacara.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
youtube kompastv
Kolase momen Ferdy Sambo serahkan buku hitam miliknya ke pengacara Arman Hanis seusai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Buku catatan berwarna hitam milik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat viral menjadi sorotan selama berjalannya proses persidangan.

Bukuh hitam tersebut juga dibawa ketika Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).

Dikutip TribunWow dari siaran langsung di YouTube Kompastv, hal pertama yang dilakukan oleh Sambo setelah hakim mengakhiri sidang adalah menyerahkan buku tersebut ke pengacaranya yakni Arman Hanis.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku

Buku hitam yang diletakkan oleh Sambo di tempat duduknya ketika sidang, langsung ia berikan kepada Arman Hanis.

Momen ini sempat terekam oleh kamera.

Sebagai informasi, jauh hari sebelum vonis hukuman mati, Arman Hanis sempat menjelaskan apa isi buku hitam milik kliennya tersebut.

Hal ini disampaikan seusai Sambo membawa buku hitam tersebut dalam proses pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Histeris: Mukjizat Tuhan telah Hadir di Persidangan

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana."

Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.

Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.

Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Sorak sorai hadirin sidang memenuhi ruangan sidang seusai vonis.
Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Sorak sorai hadirin sidang memenuhi ruangan sidang seusai vonis. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.

Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.

Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.

Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.

Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati

Vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Wahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JHukum Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved