Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Hotman Paris soal Nasib Bripka RR Jelang Vonis Pembunuhan Brigadir J, akankah Terbukti?

Jelang vonis terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Pengacara Hotman Paris mengungkap prediksinya.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terbaru, Pengacara Hotman Paris mengungkap prediksinya terkait nasib Bripka RR dalam sidang vonis pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut memperkirakan nasib terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Menurut Hotman Paris, Bripka RR juga akan divonis dengan pasal pembunuhan berencana.

Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkap Hotman Paris dalam video singkat yang diunggahnya dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam video itu, Hotman Paris menyebut nasib Bripka RR sudah jelas terlihat dalam sidang Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Jadi menurut hakim dalam perkara Sambo, Ricky Rizal sudah mengetahui niatan FS dan sengaja membiarkan siapa saja mengeksekusi Brigadir J," ucap Hotman.

"Inilah pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Sambo."

Hotman mengaku sudah bisa memperkirakan nasib Bripka RR dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, sama seperti Kuat Maruf, Bripka RR juga tak akan lolos dari jeratan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ngungkap prediksinya soal nas
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap prediksinya soal nasib terdakwa Ricky Rizal dalam sidang vonis, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Keluarga Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat Minta Tolong, Hotman Paris Turun Tangan: Siap Bertemu

"Artinya kita udah tahu apa yang terjadi atas nasib Ricky Rizal siang ini," ucap Hotman.

"Kalau melihat perkara putusan Sambo, berarti Ricky Rizal menurut hakim ikut dalam perencanaan pembunuhan."

"Jadi nasib Rizal udah ketahuan dari kemarin," imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Kuat Maruf telah digelar pada Selasa (14/2/2023) siang.

Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Dilansir TribunWow.com, vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf dianggap terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Sidang tersebut turut dihadiri keluarga Brigadir J, termasuk sang ibu, Rosti Simanjuntak.

Terlihat Rosti Simanjuntak kembali membawa foto mendiang sang anak, seperti saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Wahyu, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun."

"Pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan."

"Memerintahakan terdakwa dalam tahanan," sambungnya.

Penampilan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun atas pembunuhan Brigadir J.
Penampilan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun atas pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati

Seusai pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Terlihat tim kuasa hukum berusaha menenangkan Kuat Maruf.

Seusai sidang, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis terhadap Kuat Maruf.

Ia dan keluarga lega setelah Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun.

"Kami percaya kepada hakim jadi perpanjangan tangan Tuhan," ungkap Rosti.

"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterimakasih dan kami tetap mengucap syukur pada mukjizat Tuhan hari ini."

"Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana."

"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Bripka RRBrigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiRicky Rizal
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved