Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Hotman Paris soal Nasib Bripka RR Jelang Vonis Pembunuhan Brigadir J, akankah Terbukti?

Jelang vonis terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Pengacara Hotman Paris mengungkap prediksinya.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terbaru, Pengacara Hotman Paris mengungkap prediksinya terkait nasib Bripka RR dalam sidang vonis pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

Kuat Maruf dianggap terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Sidang tersebut turut dihadiri keluarga Brigadir J, termasuk sang ibu, Rosti Simanjuntak.

Terlihat Rosti Simanjuntak kembali membawa foto mendiang sang anak, seperti saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Wahyu, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun."

"Pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan."

"Memerintahakan terdakwa dalam tahanan," sambungnya.

Penampilan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun atas pembunuhan Brigadir J.
Penampilan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun atas pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati

Seusai pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Terlihat tim kuasa hukum berusaha menenangkan Kuat Maruf.

Seusai sidang, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis terhadap Kuat Maruf.

Ia dan keluarga lega setelah Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun.

"Kami percaya kepada hakim jadi perpanjangan tangan Tuhan," ungkap Rosti.

"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterimakasih dan kami tetap mengucap syukur pada mukjizat Tuhan hari ini."

"Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana."

"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Halaman 2 dari 2
Tags:
Bripka RRBrigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiRicky Rizal
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved