Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Hotman Paris soal Nasib Bripka RR Jelang Vonis Pembunuhan Brigadir J, akankah Terbukti?

Jelang vonis terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Pengacara Hotman Paris mengungkap prediksinya.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terbaru, Pengacara Hotman Paris mengungkap prediksinya terkait nasib Bripka RR dalam sidang vonis pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut memperkirakan nasib terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Menurut Hotman Paris, Bripka RR juga akan divonis dengan pasal pembunuhan berencana.

Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkap Hotman Paris dalam video singkat yang diunggahnya dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam video itu, Hotman Paris menyebut nasib Bripka RR sudah jelas terlihat dalam sidang Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Jadi menurut hakim dalam perkara Sambo, Ricky Rizal sudah mengetahui niatan FS dan sengaja membiarkan siapa saja mengeksekusi Brigadir J," ucap Hotman.

"Inilah pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Sambo."

Hotman mengaku sudah bisa memperkirakan nasib Bripka RR dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, sama seperti Kuat Maruf, Bripka RR juga tak akan lolos dari jeratan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ngungkap prediksinya soal nas
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap prediksinya soal nasib terdakwa Ricky Rizal dalam sidang vonis, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Keluarga Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat Minta Tolong, Hotman Paris Turun Tangan: Siap Bertemu

"Artinya kita udah tahu apa yang terjadi atas nasib Ricky Rizal siang ini," ucap Hotman.

"Kalau melihat perkara putusan Sambo, berarti Ricky Rizal menurut hakim ikut dalam perencanaan pembunuhan."

"Jadi nasib Rizal udah ketahuan dari kemarin," imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Kuat Maruf telah digelar pada Selasa (14/2/2023) siang.

Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Dilansir TribunWow.com, vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Halaman
12
Tags:
Bripka RRBrigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiRicky Rizal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved