Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku

Para ahli buka suara terkait vonis mati Ferdy Sambo dan kaitannya dengan UU KUHP terbaru.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Kecewa, Keluarga Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding atas Vonis Mati, Berikut Sikap Keluarga Brigadir J

Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dijabarkan bahwa aturan UU KUHP baru tak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo lantaran baru berlaku tiga tahun lagi.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," ucap Eva.

Di sisi lain, Komnas HAM ikut menyoroti vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan kaitannya dengan KUHP terbaru.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova, dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Namun Komnas HAM mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.

Apalagi mengingat kejahatan Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Atnike.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peluang Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Hukuman Seumur Hidup, Ini Sebabnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

vonis hukuman mati yang
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Vonis MatiHukuman MatiFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved