Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?

Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku berwarna hitam yang selalu dibawanya kepada pengacara Arman Hanis.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan YouTube KOMPASTV
Kolase momen Ferdy Sambo serahkan buku hitam miliknya ke pengacara Arman Hanis seusai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku hitam miliknya pada sang pengacara, Arman Hanis.

Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), buku tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi terkait isinya.

Pasalnya, buku bersampul hitam itu terus dibawa oleh otak pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sejak awal kasus.

Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati

Diketahui, buku catatan ini ramai dibicarakan sejak dibawa oleh Ferdy Sambo pada pelimpahan tahap 2 berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo juga pernah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Selain itu, ia juga terus membawa dan terlihat mencatat di buku tersebut ketika menghadiri rangkaian persidangan kasus Brigadir J.

Namun gestur berbeda diperlihatkan Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Divonis Mati, Lihat Rekam Jejaknya

Pasalnya, setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso selesai membacakan vonis dan meninggalkan ruang, Ferdy Sambo lantas beranjak dari kursinya.

Alih-alih membawa pergi buku hitamnya seperti biasa, Ferdy Sambo justru mendatangi ke meja tim kuasa hukumnya dan memberikan buku catatan tersebut.

Belum jelas apa isi buku tersebut maupun tujuan Ferdy Sambo memberikannya pada sang pengacara.

Adapun dalam penuturan sebelumnya, Arman Hanis mengaku sempat bertanya langsung kepada kliennya apa sebenarnya isi buku hitam tersebut.

"Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," ujar Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” papar Arman.

Arman menjelaskan, catatan tersebut termasuk rapat hingga kegiatan harian Sambo saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim atau saat berpangkat Kombes, hingga kini telah dipecat dari Polri.

Dilansir TribunWow, berikut isi buku hitam milik Sambo menurut keterangan kuasa hukum Brigadir J hingga Indonesian Police Watch (IPW).

Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

Senjata Antisipasi Hukuman Mati

Terakhir, Ferdy Sambo tampak membawa buku hitam tersebut ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas soal buku hitam Sambo.

Kamaruddin menyebut, buku hitam tersebut adalah senjata Sambo untuk mengantisipasi hukuman mati.

Menurut Kamaruddin, buku hitam tersebut menyimpan catatan kriminal tokoh-tokoh tertentu.

"Itu jadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi" ucap Kamaruddin kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).

"Apalagi kalau istrinya misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam."

Ferdy Sambo tampak membawa buku hitam ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo tampak membawa buku hitam ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang, Selasa (24/1/2023). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis

Kamaruddin menafsirkan aksi Sambo membawa buku hitam itu sebagai sebuah sinyal dan peringatan kepada sosok-sosok tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu" ujar Kamaruddin.

"Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat."

Berisi Nama Jenderal Polisi Korup

Indonesia Police Watch (IPW) menduga buku hitam Ferdy Sambo memuat catatan penting terkait aib kepolisian.

Dilansir TribunWow.com, diduga bahwa buku hitam tersebut berisikan tulisan pribadi dan nama-nama petinggi polisi yang terlibat jaringan gelap.

Bahkan, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku telah meraba arah kasus yang tercantum dalam buku tersebut.

Foto kanan: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap jejak digital pesan dari anggota DPR RI yang memberikan pembelaan pada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J. Foto kiri: Brigjen Ferdy Sambo bersama dengan perwira tinggi lainnya mengucap sumpah janji sebagai pejabat baru Kadiv Propam di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, November 2020.Polri. Terbaru, saat ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Foto kanan: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap jejak digital pesan dari anggota DPR RI yang memberikan pembelaan pada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J. Foto kiri: Brigjen Ferdy Sambo bersama dengan perwira tinggi lainnya mengucap sumpah janji sebagai pejabat baru Kadiv Propam di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, November 2020.Polri. Terbaru, saat ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Kolase Bidang Humas Polda Jateng dan tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Buku hitam Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah beberapakali tampak digenggam sang mantan Kadiv Propam Polri.

Menurut para pengacaranya, buku hitam tersebut merupakan catatan pribadi Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Kombes.

Sugeng pun menilai bahwa buku tersebut berkaitan dengan rumor keterlibatan Ferdy Sambo sebagai bekingan mafia besar.

Ia menduga ada nama-nama jenderal polisi yang tercatat menerima uang gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ucap Sugeng dikutip Kompas.com, Minggu (23/20/2022).

Kemudian, ia menyinggung perkara dugaan gratifikasi di Kalimantan yang berkaitan dengan tambang ilegal.

Sugeng pun memprediksi buku tersebut berisi keterlibatan Briptu IB dan Briptu HSP yang masing-masing menjabat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras

Selain itu, ada pula keterkaitan lain dengan jenderal Polri berbintang dua dan satu yang tak disebutkan namanya.

"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," ungkap Sugeng.

Akan tetapi ia tak yakin apakah buku tersebut bisa dibuka ke publik ataupun dibawa ke meja hijau.

Pasalnya, ada ketentuan bagi anggota Polri untuk menjaga situasi internal agar tetap tenang.

Namun, perlu diingat kembali bahwa Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak, memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu," beber Sugeng.

Penjelasan Pengacara Ferdy Sambo

Di sisi lain, pengacara Sambo yakni Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa buku hitam milik Sambo berisi catatan pribadi.

“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Rasamala juga menjelaskan, Sambo bersedia melakukan apapun demi membenahi Polri karena Sambo masih memiliki rasa cinta terhadap institusi Polri.

“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas Rasamala.

“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” katanya. (TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Brigadir JVonis MatiHukuman MatiFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved