Polisi Tembak Polisi
Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis
Pengacara Brigadir J menilai nota pembelaan Ferdy Sambo tak akan mampu meringankan hukumannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai nota pembelaan alias pledoi Ferdy Sambo tidak akan meringankan tuntutan hukumannya.
Dilansir TribunWow.com, meski begitu, Martin mengakui bahwa peluang tersebut bukan tidak mungkin terjadi.
Ia pun menduga pengacara Ferdy Sambo akan menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman suami Putri Candrawathi tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras
"Ada yang disampaikan mengenai hal-hal yang meringankan," kata Martin dikutip KOMPASTV, Selasa (24/1/2023).
"Dari berbagai banyak macam pengalaman saya, memang agak sedikit mustahil orang itu tidak ada hal yang meringankan."
Namun menurut Martin, hal-hal meringankan tersebut akan dikesampingkan oleh hakim jika kejahatan terdakwa dinilai sangat berat.

Baca juga: Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J: Ada Jenderal Gentayangan untuk Meringankan FS
Ia lantas menyoroti momentum mengenai surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.
Martin menilai isi surat tuntutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari celah guna meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Ada satu sisi yang saya lihat mengenai konteks keringanan terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa," kata Martin.
"Saya lihat, kalau saja Ferdy Sambo memanfaatkan momentum yang sudah terjadi melalui surat tuntutan jaksa penutut umum kepada Putri Candrawathi, saya pikir bukan tidak mungkin, bila dipergunakan dengan benar itu dapat menjadi alasan yang meringankan."
"Namun yang jadi pertanyaan apakah akan digunakan atau tidak?," lanjutnya.
Meski tak menampik ada peluang bahwa hakim akan meringankan vonis Ferdy Sambo, namun Martin menilai peluang tersebut begitu kecil.
"Kembali lagi yang harus diyakinkan di sini adalah hakim. Kita lihat nanti apakah Ferdy Sambo pledoinya dapat meyakinkan hakim untuk meringankan hukumannya," kata Martin.
"Menurut saya peluangnya tipis, tapi bukan berarti tidak ada peluang," tandasnya.
Baca juga: Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?