Breaking News:

Pemilu 2024

Siapa Saja Peserta Pemilu? Simak Daftar Berikut Beserta Nomor Urut Parpol dan Jadwal Pemilu 2024

Peserta pemilu adalah pihak-pihak yang akan dipilih pada pemilu. Siapa saja mereka?

Magang TribunWow - Lutfia
Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 Simak informasi mengenai peserta pemilu, nomor urut partai politik, serta jadwal tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, kenali siapa saja yang menjadi peserta pemilu. 

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia.

Diadakan setiap lima tahun sekali, pemilu menjadi agenda rutin kenegaraan untuk memilih pemimpin negara dan wakil rakyat. 

Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Peserta pemilu adalah pihak-pihak yang akan dipilih rakyat untuk menempati jabatannya selama lima tahun kedepan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang dilansir dari peraturan.bpk.go.id, yang termasuk  peserta pemilu yaitu: 

Baca juga: Kenali Pemantau Pemilu, Tugas, dan Cara Daftarnya untuk Pemilu 2024, Siapkan Berkasnya

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

grafis pemilu 2024
grafis pemilu 2024 (Magang TribunWow - Risabila)

Dalam peserta pemilu, terdapat partai politik yang merupakan organisasi dari masyarakat.

Partai politik yang menjadi peserta pemilu menjadi badan pengusung calon yang secara resmi telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi. 

Sejak 2022, tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik telah dilakukan. 

Baca juga: KPU Kota Pangkalpinang Tetapkan 6 Lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024, termasuk di Lapas

Setelah penetapan, partai politik diberikan nomor urut berdasarkan undian yang dilakukan oleh KPU

Sejumlah 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh telah ditetapkan untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 yang dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, berikut daftar nama partai politik beserta nomor urutnya:

Baca juga: Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan Berikut

Partai politik lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) 

Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 sebagai tahapan Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 sebagai tahapan Penyusunan Peraturan KPU

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 sebagai Pemuktahiran data pemilih dan Penyusunan daftar pemilih 

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 sebagai tahapan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 sebagai tahapan Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 sebagai tahapan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 sebagai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 sebagai tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi

- 1 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (TribunWow.com/Lutfia)

Tags:
Pemilu 2024PemiluKPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved