Breaking News:

Pemilu 2024

Kenali Pemantau Pemilu, Tugas, dan Cara Daftarnya untuk Pemilu 2024, Siapkan Berkasnya

Bertugas untuk memantau penyelenggaraan pemilu, apa saja tugas dan syarat daftar menjadi pemantau pemilu?

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - Ormas tidak berbadan hukum bisa menjadi pemantau pemilu, simak syarat dan tahapan pendaftarannya. 

TRIBUNWOW.COM - Salah satu unsur dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu adanya pemantau pemilu.

Pemantau pemilu berada dibawah pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan hukum, lembaga pemantau luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara, dan perseorangan dapat mendaftar menjadi pemantau pemilu. 

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) RI, berikut persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu:

1. Berbadan hukum

2. Bersifat independen

3. Mempunyai sumber dana yang jelas

4. Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024 (Magang Tribunwow - Risabila)

Namun, dikutip dari laman Tribunnews.com, pemantau pemilu dapat berupa organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah. 

Hal ini sebagai perubahan dari Pasal 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 melalui Pasal 2 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023. 

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan Berikut

Tugas, hak, dan wewenang pemantau pemilu:

1. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu

2. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara

3. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu

4. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PemiluBawasluPemantau PemiluLembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved