Breaking News:

Pemilu 2024

Kenali Pemantau Pemilu, Tugas, dan Cara Daftarnya untuk Pemilu 2024, Siapkan Berkasnya

Bertugas untuk memantau penyelenggaraan pemilu, apa saja tugas dan syarat daftar menjadi pemantau pemilu?

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - Ormas tidak berbadan hukum bisa menjadi pemantau pemilu, simak syarat dan tahapan pendaftarannya. 

h. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau

i. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru 

j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu

k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau

sebutan lain lembaga pemantau pemilu.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018

3. Penelitian administrasi

Panitia akreditasi Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan, kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen dari pemohon.

4. Akreditasi

Pemohon yang lolos seleksi akan diberikan tanda terima sebagai bukti atau izin untuk melakukan pemantauan sesuai wilayah kerja yang sudah ditentukan. (TribunWow/Lutfia)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PemiluBawasluPemantau PemiluLembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved