Breaking News:

Pemilu 2024

Kenali Pemantau Pemilu, Tugas, dan Cara Daftarnya untuk Pemilu 2024, Siapkan Berkasnya

Bertugas untuk memantau penyelenggaraan pemilu, apa saja tugas dan syarat daftar menjadi pemantau pemilu?

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - Ormas tidak berbadan hukum bisa menjadi pemantau pemilu, simak syarat dan tahapan pendaftarannya. 

5. Menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum? Cek di Laman cekdptonline.kpu.go.id

Saat ini, jumlah pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu yaitu sebanyak 37 lembaga, yang terbagi dalam pemantau Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pendaftaran pemantau pemilu telah dibuka sejak tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sampai dengan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. 

Bagaimana tahapan pendaftaran pemantau pemilu?

1. Pengisian formulir

Mengajukan permohonan dengan formulir pendaftaran untuk mendapatkan akreditasi. 

Baca juga: Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara

2. Pengumpulan berkas

Kelengkapan administrasi yang harus diserahkan yaitu:

a. Akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumahtangga atau sebutan lain

b. Profil organisasi/lembaga

c. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan

d. Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga

e. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu

f. Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah

g. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PemiluBawasluPemantau PemiluLembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved