Breaking News:

Pemilu 2024

Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri akan mempersiapkan pembentukan Panwaslu LN. Berikut tugas dan wewenangnya

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) yang akan dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan Kementerian Luar Negeri. 

TRIBUNWOW.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah memantapkan draft perjanjian kerja sama (PKS) menuju pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).

Panitia untuk membantu berjalannya Pemilu 2024 sudah mulai dibentuk, baik dari panitia penyelenggara Pemilu hingga panitia pengawasan Pemilu.

Berbagai persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, tetapi juga untuk Pemilu luar negeri.

Bawaslu dan Kemlu RI telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panwaslu LN pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin lalu (30/01/2023).

Dalam rapat koordinasi tersebut, mereka telah menyambut baik PKS dan akan memfasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 di luar negeri.

Anggota Bawaslu juga menyampaikan bahwa perlu adanya modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN sebagai acuan pelaksanaan tugas mereka dalam penyelenggaraan pemilu luar negeri.

Bawaslu dan Kemlu RI juga akan mengadakan persiapan pembentukan Panwaslu LN melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada Jumat mendatang (3/2/2023), dilansir dari laman resmi Bawaslu.

Panwaslu LN ini nantinya akan ditentukan oleh kantor perwakilan Kemlu RI yang berada di luar negeri dan ditetapkan sesuai dengan keputusan Bawaslu.

Baca juga: Erick Thohir Dianggap Pengamat Bisa Jadi Andalan Partai Politik di Pemilu 2024: Paling Menonjol

Pembentukan Panwaslu LN paling lambat yaitu satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan dilaksanakan dan paling lambat dua bulan setelah selesainya seluruh jadwal penyelenggaraan pemilu selesai.

Wewenang Panwaslu LN tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Panwaslu LN akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri dan memiliki wewenang sebagai berikut:

- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

- Mengawasi pembentukan penyelenggara pemilu di luar negeri.

 - Mengawasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

 - Mengawasi pelaksanaan kampanye.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)Pemilihan UmumPemilu 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved