Pemilu 2024
Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri akan mempersiapkan pembentukan Panwaslu LN. Berikut tugas dan wewenangnya
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah memantapkan draft perjanjian kerja sama (PKS) menuju pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).
Panitia untuk membantu berjalannya Pemilu 2024 sudah mulai dibentuk, baik dari panitia penyelenggara Pemilu hingga panitia pengawasan Pemilu.
Berbagai persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, tetapi juga untuk Pemilu luar negeri.
Bawaslu dan Kemlu RI telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panwaslu LN pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin lalu (30/01/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut, mereka telah menyambut baik PKS dan akan memfasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 di luar negeri.
Anggota Bawaslu juga menyampaikan bahwa perlu adanya modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN sebagai acuan pelaksanaan tugas mereka dalam penyelenggaraan pemilu luar negeri.
Bawaslu dan Kemlu RI juga akan mengadakan persiapan pembentukan Panwaslu LN melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada Jumat mendatang (3/2/2023), dilansir dari laman resmi Bawaslu.
Panwaslu LN ini nantinya akan ditentukan oleh kantor perwakilan Kemlu RI yang berada di luar negeri dan ditetapkan sesuai dengan keputusan Bawaslu.
Baca juga: Erick Thohir Dianggap Pengamat Bisa Jadi Andalan Partai Politik di Pemilu 2024: Paling Menonjol
Pembentukan Panwaslu LN paling lambat yaitu satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan dilaksanakan dan paling lambat dua bulan setelah selesainya seluruh jadwal penyelenggaraan pemilu selesai.
Wewenang Panwaslu LN tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Panwaslu LN akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri dan memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- Mengawasi pembentukan penyelenggara pemilu di luar negeri.
- Mengawasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
- Mengawasi pelaksanaan kampanye.
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|