Breaking News:

Pemilu 2024

Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri akan mempersiapkan pembentukan Panwaslu LN. Berikut tugas dan wewenangnya

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) yang akan dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan Kementerian Luar Negeri. 

- Mengawasi logistik pemilu dan pendistribusiannya.

- Mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.

- Mengawasi rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)

 - Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara.

 - Mengawasi pergerakan surat suara.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?

Wewenang Panwaslu LN tersebut akan dilaksanakan dengan:

- Mencegah adanya politik uang dalam pemilu di luar negeri.

- Mengawasi netralitias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota (Tentara Nasional Indonesia), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kegiatan kampanye.

- Mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara.

- Memelihara, mengelola, serta merawat arsip.

- Mengawasi penyelenggaraan sosialisasi pemilu di luar negeri

- Mengawasi pelaksanaan tugas lain sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

(Tribunwow.com/Risabila)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)Pemilihan UmumPemilu 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved