Pemilu 2024
Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri akan mempersiapkan pembentukan Panwaslu LN. Berikut tugas dan wewenangnya
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
- Mengawasi logistik pemilu dan pendistribusiannya.
- Mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)
- Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara.
- Mengawasi pergerakan surat suara.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?
Wewenang Panwaslu LN tersebut akan dilaksanakan dengan:
- Mencegah adanya politik uang dalam pemilu di luar negeri.
- Mengawasi netralitias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota (Tentara Nasional Indonesia), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kegiatan kampanye.
- Mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara.
- Memelihara, mengelola, serta merawat arsip.
- Mengawasi penyelenggaraan sosialisasi pemilu di luar negeri
- Mengawasi pelaksanaan tugas lain sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
(Tribunwow.com/Risabila)
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|