Pemilu 2024
Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018
Pengawas pemilu bertugas untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Menurut Pasal 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018, apa saja tugasnya?
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jelang pesta demokrasi, salah satu unsur penting pendukung penyelenggaraannya yaitu pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
Pengawas pemilu memiliki peran untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Dalam menjalankan tugasnya, pengawas pemilu didampingi dan dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengawas pemilu terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitia Pengawas Kabupaten/Kota (Panwas Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas Kecamatan), Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN), Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Pelaksanaan pengawasan dimulai sejak persiapan, pelaksanaan pemungutan, dan perhitungan suara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, dilansir dari laman peraturanbpk.go.id, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yaitu:
Baca juga: Tanggapi Isu yang Beredar, DPR Tegaskan Tak Ada Pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024
1. Akurasi data dan penggunaan hak pilih
Pengawas pemilu bertugas untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan pemilih yang berada di TPS telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengawas pemilu juga melakukan akurasi data dengan memeriksa dan meneliti jumlah pemilih di DPT merupakan jumlah pemilih yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya
Pengawas pemilu memastikan perlengkapan pemungutan suara diterima dalam kondisi baik dan disegel.
Dalam hal ini, segala kelebihan, kekurangan, atau kerusakan barang pemilu ditangani sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara.
Baca juga: Kenali Pemantau Pemilu, Tugas, dan Cara Daftarnya untuk Pemilu 2024, Siapkan Berkasnya
3. Pemberian uang atau materi lainnya
Pengawas pemilu harus mampu mengindentifikasi adanya potensi dan mendorong upaya pencegahan praktik pemberian uang atau materi lainnya.
Pengawas pemilu mengawasi, mencatat, dan melaporkan hasil penelusuran untuk ditindaklanjuti.
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|