Pemilu 2024
Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018
Pengawas pemilu bertugas untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Menurut Pasal 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018, apa saja tugasnya?
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Rekarinta Vintoko
4. Keterlibatan penyelenggara negara
Pengawas pemilu melakukan identifikasi terhadap potensi keterlibatan penyelenggara negara dan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas, serta anggaran pemilu.
Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum
Selain itu, pengawas pemilu mengawasi netralitas penyelenggara pemilihan dan mendeteksi adanya mobilisasi pemilih oleh penyelenggara negara.
5. Ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan perhitungan suara
Pengawas pemilu memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata cara.
Selain itu, pengawas pemilu memastikan mengenai TPS dan pembagian tugas untuk panitia sesuai dengan perundang-undangan. (TribunWow.com/Lutfia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemilu-2024-lutfia.jpg)