Breaking News:

Pemilu 2024

Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018

Pengawas pemilu bertugas untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Menurut Pasal 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018, apa saja tugasnya?

Magang Tribunwow - Lutfia
Ilustrasi Pemilu 2024 - Mulai dari pengawasan data hingga pengawasan potensi pemberian uang dalam pemilu, berikut tugas pengawas pemilu menurut Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018. 

4. Keterlibatan penyelenggara negara

Pengawas pemilu melakukan identifikasi terhadap potensi keterlibatan penyelenggara negara dan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas, serta anggaran pemilu. 

Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum

Selain itu, pengawas pemilu mengawasi netralitas penyelenggara pemilihan dan mendeteksi adanya mobilisasi pemilih oleh penyelenggara negara. 

5. Ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan perhitungan suara 

Pengawas pemilu memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata cara.

Selain itu, pengawas pemilu  memastikan mengenai TPS dan pembagian tugas untuk panitia sesuai dengan perundang-undangan. (TribunWow.com/Lutfia)

Tags:
Pemilu 2024KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)BawasluDaftar Pemilih Tetap (DPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved