Pemilu 2024
Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018
Pengawas pemilu bertugas untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Menurut Pasal 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018, apa saja tugasnya?
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Rekarinta Vintoko
Magang Tribunwow - Lutfia
Ilustrasi Pemilu 2024 - Mulai dari pengawasan data hingga pengawasan potensi pemberian uang dalam pemilu, berikut tugas pengawas pemilu menurut Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018.
4. Keterlibatan penyelenggara negara
Pengawas pemilu melakukan identifikasi terhadap potensi keterlibatan penyelenggara negara dan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas, serta anggaran pemilu.
Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum
Selain itu, pengawas pemilu mengawasi netralitas penyelenggara pemilihan dan mendeteksi adanya mobilisasi pemilih oleh penyelenggara negara.
5. Ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan perhitungan suara
Pengawas pemilu memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata cara.
Selain itu, pengawas pemilu memastikan mengenai TPS dan pembagian tugas untuk panitia sesuai dengan perundang-undangan. (TribunWow.com/Lutfia)
Tags:
Pemilu 2024KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)BawasluDaftar Pemilih Tetap (DPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pemilu 2024
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|