Terkini Daerah
6 Fakta Oknum Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Terkuak Sosok Bermasalah
Bripda HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Bripda HS dikenal sebagai anggota bermasalah.
Ia pun membongkar dosa-dosa Bripda HS sebelum puncaknya membunuh seorang sopir taksi online.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ungkap Aswin, dikutip dari Tribunnews.com
Menurut Aswin, Bripda HS beberapa kali melakukan penipuan pada teman sesama anggota Polri hingga masyarakat.
Selain itu, Bripda HS juga sempat melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
6. Terancam Hukuman 15 Tahun
Bripka HS dipastikan akan dipecat dari satuan Polri.
Selain itu, Bripda HS juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," ungkap Aswin. (TribunWow.com)