Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Dibuka, Simak Tahapan, Syarat, dan Kelengkapan Berkas
Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024. Simak tahapan, syarat dan kelengkapan berkas untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.
7. Bagi calon anggota Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dalam partai politik paling singkat lima tahun.
8. Bagi calon anggota Pantarlih yang namanya tercantum dalam partai politik tanpa sepengetahuannya, juga harus menyertakan surat keterangan.
Link download surat pernyataan pencatutan nama dalam partai politik.
Berkas tersebut dibuat dalam dua rangkap dan jika sudah lengkap, bisa diserahkan secara fisik ke PPS di wilayah masing-masing, paling lambat tanggal 31 Januari 2023. (Tribunwow.com/Risabila)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pemilu 2024
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|