Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Dibuka, Simak Tahapan, Syarat, dan Kelengkapan Berkas
Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja.
4. Mampu secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih
1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.
Link download surat pendaftaran Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan satu dokumen.
Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024
5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang dilengkapi keterangan pemekeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup yang disertai pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Link download daftar riwayat hidup Pantarlih
| 4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
|
|---|
| Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
|
|---|
| Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
|
|---|
| Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
|
|---|
| Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
|
|---|