Breaking News:

Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Dibuka, Simak Tahapan, Syarat, dan Kelengkapan Berkas

Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024. Simak tahapan, syarat dan kelengkapan berkas untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU masih membuka pendaftaran untuk badan ad hoc lainnya, yaitu Pantarlih.

Pantarlih ini menjadi salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS dan nantinya akan berkerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah.

Perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan warga masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih.

Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilakukan melalui seleksi terbuka di wilayah masing-maisng, yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.

Dilansir dari akun resmi KPU, tahapan pembentukan Pantarilih meliputi:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 28 Januari 2023.

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

3. Penelitian admistrasi calon Pantarlih dari  tanggal 27 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari 2023 sampai 5 Februari 2025.

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 5 pada tanggal 5 Februari 2023.

6. Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023.

Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, perlu memperhatikan syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Baca juga: Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang

Syarat Mendaftar Pantarlih

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih

1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.

Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.

Link download surat pendaftaran Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan satu dokumen.

Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024

5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang dilengkapi keterangan pemekeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup yang disertai pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Link download daftar riwayat hidup Pantarlih

7. Bagi calon anggota Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dalam partai politik paling singkat lima tahun.

8. Bagi calon anggota Pantarlih yang namanya tercantum dalam partai politik tanpa sepengetahuannya, juga harus menyertakan surat keterangan.

Link download surat pernyataan pencatutan nama dalam partai politik.

Berkas tersebut dibuat dalam dua rangkap dan jika sudah lengkap, bisa diserahkan secara fisik ke PPS di wilayah masing-masing, paling lambat tanggal 31 Januari 2023. (Tribunwow.com/Risabila)

Tags:
PemiluPantarlihTempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved