Pemilu 2024
Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang
Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilu menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuannya.
Pemilu berkaitan dengan sarana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Merujuk pada sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemilu harus dilakukan secara demokratis.
Umumnya, pemilu yang demokratis berarti berasal dari rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Terdapat asas, prinsip, dan tujuan pemilu yang tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut asas-asas pemilu dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:
Baca juga: KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya
1. Langsung
Rakyat dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu secara langsung, tanpa perantara.
2. Umum
Pemilu berlaku bagi seluruh warga negara; seluruh agama, ras, suku, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.
3. Bebas
Setiap warga negara dapat menentukan pilihannya secara bebas sesuai hati nurani dan kepentingan masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain.
4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pilihan setiap warga negara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun karena pemilu bersifat rahasia.
5. Jujur
Keseluruhan pihak baik penyelenggara, pengawas, peserta, dan pemilih pemilu diaharuskan bersifat jujur sesuai pertaruran perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adanya perlakuan yang sama dan adil untuk seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain asas, berikut prinsip yang harus dijalankan pada penyelenggaraan pemilu:
1. Mandiri
2. Jujur
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|