Breaking News:

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang

Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilu menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2) - Apa saja asas dan prinsip yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017? Ini penjelasannya. 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuannya. 

Pemilu berkaitan dengan sarana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Merujuk pada sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemilu harus dilakukan secara demokratis.

Umumnya, pemilu yang demokratis berarti berasal dari rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. 

Terdapat asas, prinsip, dan tujuan pemilu yang tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. 

Berikut asas-asas pemilu dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:

Baca juga: KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya

1. Langsung
Rakyat dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu secara langsung, tanpa perantara.

2. Umum
Pemilu berlaku bagi seluruh warga negara; seluruh agama, ras, suku, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.

3. Bebas
Setiap warga negara dapat menentukan pilihannya secara bebas sesuai hati nurani dan kepentingan masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain. 

4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pilihan setiap warga negara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun karena pemilu bersifat rahasia. 

5. Jujur
Keseluruhan pihak baik penyelenggara, pengawas, peserta, dan pemilih pemilu diaharuskan bersifat jujur sesuai pertaruran perundang-undangan yang berlaku. 

6. Adil
Adanya perlakuan yang sama dan adil untuk seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilu. 

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024 (Magang Tribunwow - Risabila)

Selain asas, berikut prinsip yang harus dijalankan pada penyelenggaraan pemilu:

1. Mandiri

2.  Jujur

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PemiluDewan Perwakilan Rakyat (DPR)PemerintahUndang Undang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved