Breaking News:

Pemilu 2024

KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya

Berikut beberapa sistem elektronik yang disediakan oleh KPU untuk Pemilu 2024 beserta fungsinya.

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). KPU siapkan sistem elektronik untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 

TRIBUNWOW.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan beberapa sistem informasi elektronik yang memiliki fungsi masing-masing untuk membantu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Mochammad Afifuddin sebagai anggota KPU hadir dalam diskusi “Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Pemilu dan Peran Kritis Masyarakat dalam Mengaudit Sistem Elektronik pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.”

Diskusi tersebut diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat lalu (20/1/2023)

Dilansir dari akun resmi KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan dalam diskusi tersebut, bahwa telah tersedia beberapa sistem elektrotik yang akan membantu berjalannya tahapan Pemilu 2024.

Berikut beberapa sistem elektronik untuk Pemilu 2024 beserta fungsinya:

1. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

SIPOL merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk tahapan pendaftaran partai politik dalam Pemilu 2024.

SIPOL akan membantu menfasilitasi beberapa tahapan pendaftaran partai politik seperti halnya administrasi pendataran, verifikasi, dan penetapan partai politik Pemilu.

Baca juga: Persiapan KPU dalam Pemilu 2024, Lokasi TPS Khusus Segera Ditetapkan

2. Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

SILON akan digunakan untuk pencalonan seperti anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga pencalonan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

3. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (SIAKBA)

SIAKBA berfungsi sebagai sistem elektronik untuk membantu masyarakat Indonesia yang akan menjadi bagian dari anggota KPU tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan menjadi badan ad hoc seperti halnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau badan ad hoc lainnya.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?

4. Sistem Data Pemilih (SIDALIH)

SIDALIH menjadi sistem elektronik Pemilu 2024 untuk menyusun dan mengecek data para pemilih untuk pesta rakyat mendatang.

5. Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL)

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Penyelenggara Sistem ElektronikBawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved