Breaking News:

Pemilu 2024

Persiapan KPU dalam Pemilu 2024, Lokasi TPS Khusus Segera Ditetapkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adakan Rapat Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Kamis (19/1/2023) untuk menetapkan TPS Khusus.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Persiapan KPU dalam Pemilu 2024, lokasi TPS Khusus segera ditetapkan 

TRIBUNWOW.COM – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak hanya berlokasi di domisili warga setempat, tetapi juga di tempat-tempat khusus.

TPS Khusus tersebut nantinya akan memberikan fasilitas pemilih yang sedang berada di tempat lain dan membuat mereka bisa memilih di TPS tempat tinggal asalnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, TPS Khusus ini akan berlokasi di beberapa tempat seperti panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik.

Baca juga: Pemilu 2024: KPU Kudus Gelar Rakor Penempatan TPS, Ungkap Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Tidak hanya itu, KPU juga akan memetakan TPS Khusus untuk pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak bisa keluar dari lokasi khusus seperti rumah tahanan, pesantren atau sekolah asrama, dan lokasi pertambangan.

Oleh karena itu, KPU mengadakan Rapat Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Kamis lalu (19/1/2023).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.

Beberapa perwakilan Kementerian Republik Indonesia juga hadir, dari Sektretaris Jendral Kementerian Sosial dan Staff Khusus, Kepala Biro SDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, KPU berserta jajaran yang hadir akan mengidentifikasikan pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan haknya dalam Pemilu, tetapi tidak bisa kembali ke domisili asalnya karena sedang berada pada lokasi khusus.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?

Dilansir dari akun resmi KPU, Betty sebagai anggota KPU menyampaikan bahwa dari TPS Khusus akan ada banyak pemilih yang sudah memenuhi syarat, sehingga perlu penganggung jawab yang bersedia untuk membuat TPS Khusus dan mengecek data melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Pengecekan data KTP-el ini berguna untuk menghapus nama pemilik KTP dari daftar pemilih di domisili asal.

“Kami sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemetaan dulu.” ungkap Betty setelah rapat tersebut selesai, dikutip dari Kompas.com.

Betty juga menyampaikan bahwa pihak KPU masih harus melakukan sinkronisasi dengan Kementerian yang hadir untuk pendataan pemilih di TPS Khusus.

Sinkronsiasi tersebut juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut ada di lokasi khusus untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. (Tribunwow.com/Risabila)

Sumber: KOMPAS
Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tempat Pemungutan Suara (TPS)Pilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved