Polisi Tembak Polisi
Soroti Keanehan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Memiliki Kemunafikan atau Mulut yang Sangat Licik
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengecam pembelaan Putri Candrawathi yang dinilai penuh dengan kemunafikan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Rosti Simanjuntak, ibu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang munafik.
Dilansir TribunWow.com, ia menyebut istri Ferdy Sambo tersebut adalah manusia yang aneh.
Rosti juga menyebut bahwa tangisan Putri saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hanya pura-pura.
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi
"Saya sebagai ibundanya almarhum Nofriansyah Yosua, (menilai-red) Putri Candrawathi melakukan pembelaan, terlebih dulu ia adalah manusia yang sangat aneh, yang memiliki kemunafikan atau mulut yang sangat licik," tukas Rosti dikutip kanal YouTube MetroTV.
"Dia melakukan fitnahan-fitnahan dengan tidak memberikan bukti atau menunjukkan bukti yang sah."
Fitnahan yang dimaksud adalah pengakuan bahwa Putri diperkosa Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum kematian korban.
Padahal, ia awalnya mengaku dilecehkan di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari pembunuhan Brigadir J.
"Terlebih seperti yang dia tangiskan di persidangan, katanya sebagai (korban-red) kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua."

Baca juga: Alasan JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Temukan Bukti dan Kejanggalan Berikut
Menurut Rosti, bukti tersebut seharusnya dapat secara jelas menunjukkan adanya kekerasan seperti misalnya bukti visum.
Pasalnya, keterangan psikolog atau ahli pidana yang dibawa Putri justru dianggap memelintir fakta untuk menyesuaikan dengan skenario Ferdy Sambo.
"Jelas-jelas Putri ini manusia yang tidak memiliki hati nurani atau rasa kasihan pada ajudannya sendiri yang dia perlakukan semaunya sendiri dengan menginginkan kematian daripada anakku almarhum Yosua," kata Rosti.
"Di sini Putri Candrawathi mengetahui, dan dia sumber dari malapetaka pembunuhan berencana yang sangat sadis ini."
Rosti menegaskan bahwa dari keterangan saksi maupun bukti-bukti, jelas bahwa Putri berkomplot dengan Ferdy Sambo.
Ia bahkan berperan untuk menggiring Brigadir J ke TKP untuk memuluskan pembunuhan berencana tersebut.
Karenanya, Rosti menilai Putri layak mendapat hukuman maksimal pembunuhan berencana.
"Jadi Putri jangan berpura-pura membuat dalih untuk mencari simpati dengan akting-akting yang tidak masuk akal," tandasnya.
Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Brigadir J Orang Baik hingga Curhat Isu Perselingkuhan dengan Putri
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Ibu Brigadir J Syok Tuntutan Putri Candrawathi Terlalu Ringan
Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak hanya mampu meratap mendengar tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, sang ibu, Rosti Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatannya.
Ia pun menangis sejadi-jadinya dan menggantungkan harapan pada majelis hakim yang akan memutuskan vonis.
Baca juga: Sebut Brigadir J Mustahil Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat: Kan Nenek-nenek
Dengan penuh emosi, Rosti menangis mengutuk kejahatan Putri dan Ferdy Sambo yang dinilai telah memfitnah anaknya secara keji.
Mulai dari skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang disebut keduanya dilakukan oleh Brigadir J.

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati
"Sudah dari awal pembunuhan, segala fitnahan ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo sangat menyakitkan kami," tangis Rosti.
"Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi-saksi yang ada tidak mengetahui dan melihat semuanya," lanjutnya.
Rosti menyinggung sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) di mana terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat tuntutan yang sama.
"Semua tuntutan dibuat sepaket dengan Kuat Maruf," ujar Rosti.
"Memang betul-betul berjodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama, 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang perencanaan pembunuhan ini."
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orangtua rakyat yang kecil ini tuntutan ini."
Rosti kembali terisak hebat hingga tersengal-sengal.
Ia memohon pada majelis hakim agar keluarganya mendapatkan keadilan yang layak.
Rosti berharap Putri mendapat hukuman semaksimal mungkin lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan anaknya.
"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan (hukuman-red) semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," tutur Rosti.
"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya, Bapak."(TribunWow.com/Via)