Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Minta Dibebaskan, Ferdy Sambo Menuntut Nama Baiknya Dipulihkan Karena Tak Terbukti Bunuh Brigadir J

Pihak Ferdy Sambo menuntut dibebaskan dari tuntutan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Terbaru, pihak Ferdy Sambo menuntut pembebasan dan dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum, Selasa (24/1/2023). 

Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman

Pengacara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai nota pembelaan alias pledoi Ferdy Sambo tidak akan meringankan tuntutan hukumannya.

Dilansir TribunWow.com, meski begitu, Martin mengakui bahwa peluang tersebut bukan tidak mungkin terjadi.

Ia pun menduga pengacara Ferdy Sambo akan menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman suami Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras

"Ada yang disampaikan mengenai hal-hal yang meringankan," kata Martin dikutip KOMPASTV, Selasa (24/1/2023).

"Dari berbagai banyak macam pengalaman saya, memang agak sedikit mustahil orang itu tidak ada hal yang meringankan."

Namun menurut Martin, hal-hal meringankan tersebut akan dikesampingkan oleh hakim jika kejahatan terdakwa dinilai sangat berat.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J: Ada Jenderal Gentayangan untuk Meringankan FS

Ia lantas menyoroti momentum mengenai surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.

Martin menilai isi surat tuntutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari celah guna meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Ada satu sisi yang saya lihat mengenai konteks keringanan terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa," kata Martin.

"Saya lihat, kalau saja Ferdy Sambo memanfaatkan momentum yang sudah terjadi melalui surat tuntutan jaksa penutut umum kepada Putri Candrawathi, saya pikir bukan tidak mungkin, bila dipergunakan dengan benar itu dapat menjadi alasan yang meringankan."

"Namun yang jadi pertanyaan apakah akan digunakan atau tidak?," lanjutnya.

Meski tak menampik ada peluang bahwa hakim akan meringankan vonis Ferdy Sambo, namun Martin menilai peluang tersebut begitu kecil.

"Kembali lagi yang harus diyakinkan di sini adalah hakim. Kita lihat nanti apakah Ferdy Sambo pledoinya dapat meyakinkan hakim untuk meringankan hukumannya," kata Martin.

"Menurut saya peluangnya tipis, tapi bukan berarti tidak ada peluang," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved