Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Minta Dibebaskan, Ferdy Sambo Menuntut Nama Baiknya Dipulihkan Karena Tak Terbukti Bunuh Brigadir J

Pihak Ferdy Sambo menuntut dibebaskan dari tuntutan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Terbaru, pihak Ferdy Sambo menuntut pembebasan dan dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dilansir TribunWow.com, Arman Hanis menilai Ferdy Sambo tidak terbukti merencanakan ataupun membunuh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menuntut agar nama baik Ferdy Sambo dipulihkan seperti sedia kala.

Baca juga: Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata Arman Hanis dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (24/1/2023).

Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yakni Arman Hanis menjelaskan bahwa 2 kliennya tidak menggunakan hak mereka sebagai tersangka, Rabu (28/9/2022).
Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yakni Arman Hanis menjelaskan bahwa 2 kliennya tidak menggunakan hak mereka sebagai tersangka, Rabu (28/9/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J: Ada Jenderal Gentayangan untuk Meringankan FS

Kemudian, menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam dakwaan sebagai berikut.

1. Dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

2. Dakwaan kedua pertama primer Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Dakwaan kedua pertama subsider Pasal 48 Ayat 1 junto Pasal 32 Undang-Undang 32 ayat 1 Undang-Undang ITE atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

4. Dakwaan kedua primer Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

5. dakwaan kedua subsider Pasal 221 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Melanjutkan tuntutannya, Arman Hanis menyebutkan bahwa poin ketujuh adalah perlunya membebaskan Ferdy Sambo dan melepaskannya dari tuntutan hukum.

"Ketujuh membebaskan terdakwa Ferdy sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman Hanis.

"Kedelapan memulihkan nama baik dan hak Ferdy Sambo dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tutupnya.

Baca juga: Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J: Ada Jenderal Gentayangan untuk Meringankan FS

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 05.52.47:

Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman

Pengacara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai nota pembelaan alias pledoi Ferdy Sambo tidak akan meringankan tuntutan hukumannya.

Dilansir TribunWow.com, meski begitu, Martin mengakui bahwa peluang tersebut bukan tidak mungkin terjadi.

Ia pun menduga pengacara Ferdy Sambo akan menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman suami Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras

"Ada yang disampaikan mengenai hal-hal yang meringankan," kata Martin dikutip KOMPASTV, Selasa (24/1/2023).

"Dari berbagai banyak macam pengalaman saya, memang agak sedikit mustahil orang itu tidak ada hal yang meringankan."

Namun menurut Martin, hal-hal meringankan tersebut akan dikesampingkan oleh hakim jika kejahatan terdakwa dinilai sangat berat.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J: Ada Jenderal Gentayangan untuk Meringankan FS

Ia lantas menyoroti momentum mengenai surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.

Martin menilai isi surat tuntutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari celah guna meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Ada satu sisi yang saya lihat mengenai konteks keringanan terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa," kata Martin.

"Saya lihat, kalau saja Ferdy Sambo memanfaatkan momentum yang sudah terjadi melalui surat tuntutan jaksa penutut umum kepada Putri Candrawathi, saya pikir bukan tidak mungkin, bila dipergunakan dengan benar itu dapat menjadi alasan yang meringankan."

"Namun yang jadi pertanyaan apakah akan digunakan atau tidak?," lanjutnya.

Meski tak menampik ada peluang bahwa hakim akan meringankan vonis Ferdy Sambo, namun Martin menilai peluang tersebut begitu kecil.

"Kembali lagi yang harus diyakinkan di sini adalah hakim. Kita lihat nanti apakah Ferdy Sambo pledoinya dapat meyakinkan hakim untuk meringankan hukumannya," kata Martin.

"Menurut saya peluangnya tipis, tapi bukan berarti tidak ada peluang," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved