Pemilu 2024
Upaya Bawaslu Sulawesi Barat Tingkatkan Partisipasi Siswa dalam Pengawasan Pemilu 2024
Bawaslu Sulbar adakan sosialisasi demi tingkatkan partisipasi pengawasan Pemilu 2024 di kalangan pelajar.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat ikut berpartisipasi dalam sosialisasikan pengawasan partisipatif masyarakat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kalangan pelajar.
Digelar bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sulawesi Barat, sosialisasi ini bertempat di SMAN Kalukku, Kabupaten Mamuju pada Kamis (19/1/2023).
Puluhan siswa hadir dan turut mendengarkan penjelasan narasumber dari Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim.
Baca juga: Pemilu 2024: KPU Ungkap Metode dan Target Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri
Sosialisasi ditujukan untuk peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu, khusunya di kalangan siswa.
Materi yang disampaikan yaitu jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan peran yang dapat dilakukan masyarakat sebagai pengawas.
Hamrana menambahkan sebelum para siswa terlibat dalam pengawasan Pemilu, penting untuk mengetahui dan memahami hal-hal mengenai Pemilu, terutama jenis-jenis pelanggarannya.
Baca juga: Pemilu 2024: Kenali Indeks Kerawanan Pemilu, Berikut Tujuan dan Dimensinya
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam Pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta tindak pidana Pemilu,” ujar Hamrana, dikutip dari laman Bawaslu Sulbar.
Berdasarkan penjelasan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pelanggaran administratif berkaitan dengan pelanggaran tata cara, mekanisme, prosedur administrasi tahapan pemilu.
Pelanggaran kode etik yaitu ketika penyelenggara pemilu melanggar etika yang telah tertulis dalam sumpah dan janji.
Baca juga: Sosialisasi KPU DKI Jakarta dengan Pelita Indonesia, Wujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Sedangkan pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu kejahatan terhadap tindak dana pemilu yang telah diatur oleh undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dalam penyampaiannya Hamrana juga turut meminta para pelajar untuk melapor kepada pengawas pemilu apabila mendapati praktik pelanggaran pemilu.
“Salah satu contoh dugaan pelanggaran yang bisa adik-adik laporkan yakni ketika menemukan praktik politik uang di lingkungan sekitarnya,” tambahnya. (TribunWow.com/Lutfia)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|