Breaking News:

Pemilu 2024

Upaya Bawaslu Sulawesi Barat Tingkatkan Partisipasi Siswa dalam Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Sulbar adakan sosialisasi demi tingkatkan partisipasi pengawasan Pemilu 2024 di kalangan pelajar.

Bawaslu Sulawesi Barat
Anggota Bawaslu Sulbar saat sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024 di SMAN 1 Kalukku, Kamis (19/1) - Bawaslu Sulbar jelaskan jenis pelanggaran pemilu dan meminta para siswa untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat ikut berpartisipasi dalam sosialisasikan pengawasan partisipatif masyarakat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kalangan pelajar. 

Digelar bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sulawesi Barat, sosialisasi ini bertempat di SMAN Kalukku, Kabupaten Mamuju pada Kamis (19/1/2023).

Puluhan siswa hadir dan turut mendengarkan penjelasan narasumber dari Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim. 

Baca juga: Pemilu 2024: KPU Ungkap Metode dan Target Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri

Sosialisasi ditujukan untuk peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu, khusunya di kalangan siswa. 

Materi yang disampaikan yaitu jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan peran yang dapat dilakukan masyarakat sebagai pengawas. 

Hamrana menambahkan sebelum para siswa terlibat dalam pengawasan Pemilu, penting untuk mengetahui dan memahami hal-hal mengenai Pemilu, terutama jenis-jenis pelanggarannya. 

Baca juga: Pemilu 2024: Kenali Indeks Kerawanan Pemilu, Berikut Tujuan dan Dimensinya

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam Pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta tindak pidana Pemilu,” ujar Hamrana, dikutip dari laman Bawaslu Sulbar

Berdasarkan penjelasan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pelanggaran administratif berkaitan dengan pelanggaran tata cara, mekanisme, prosedur administrasi tahapan pemilu.

Pelanggaran kode etik yaitu ketika penyelenggara pemilu melanggar etika yang telah tertulis dalam sumpah dan janji.

Baca juga: Sosialisasi KPU DKI Jakarta dengan Pelita Indonesia, Wujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Sedangkan pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu kejahatan terhadap tindak dana pemilu yang telah diatur oleh undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam penyampaiannya Hamrana juga turut meminta para pelajar untuk melapor kepada pengawas pemilu apabila mendapati praktik pelanggaran pemilu. 

“Salah satu contoh dugaan pelanggaran yang bisa adik-adik laporkan yakni ketika menemukan praktik politik uang di lingkungan sekitarnya,” tambahnya. (TribunWow.com/Lutfia)

Tags:
Sulawesi BaratBawasluBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Pemilu 2024PemiluMamuju
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved