Breaking News:

Pemilu 2024

Pemilu 2024: Kenali Indeks Kerawanan Pemilu, Berikut Tujuan dan Dimensinya

Berikut tujuan dan dimensi Indeks Kerawanan Pemilu untuk penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Pemilu 2024: kenali Indeks Kerawanan Pemilu, berikut tujuan dan dimensinya. 

TRIBUNWOW.COM – Demi kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Peluncuran IKP untuk Pemilu 2024 telah dilakukan oleh Bawaslu pada Jumat (16/12/2022) di Jakarta.

Bawaslu melakukan tugasnya sebagaimana amanat yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 94 ayat (1) yang menyampaikan bahwa “dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu bertugas: mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.”

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Bawaslu telah menjadikan IKP sebagai dasar program pencegahan, pengawasan tahapan pemilu, dan pemilihan.

Oleh karena itu, IKP sendiri merupakan usaha Bawaslu dalam memprediksi dan menghindari sejak dini pada kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi selama tahapan Pemilu berlangsung.

Baca juga: KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya

IKP mempunyai tiga tujuan utama dan dimensi untuk proses tahapan Pemilu, dilansir dari situs resmi Bawaslu Kebumen.

Tujuan Utama IKP

1. Memetakan kemungkinan adanya kerawanan di 34 provinsi dan di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

2. Melakukan antisipasi dan deteksi sejak dini terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu dan tahap pemilihan.

3. Mendasari program untuk pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu.

Baca juga: KPU Riau Rencanakan Skema Pembiayaan Pilkada 2024 yang Lebih Efisien, Hemat hingga Rp154 Miliar

Dimensi Kerawanan Pemilu dalam IKP

1. Dimensi sosial dan politik

Dalam dimensi sosial politik, terdapat subdimensi untuk menjadi acuan seperti halnya keamanan, otoritas penyelenggara Pemilu, dan otoritas penyelenggara negara,

Pada bagian otoritas penyelenggara Pemilu sendiri terdapat hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, serta pengawasan pemilu.

2. Dimensi penyelenggaraan Pemilu

Halaman
12
Tags:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Pemilu 2024Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved