Polisi Tembak Polisi
Sebut Presiden hingga Kapolri, Ibu Bharada E Tersedu Memohon Keadilan: Dia Sudah Melakukan Kejujuran
Ibu Richard Eliezer alias Bharada E menangis tersedu-sedu meminta pertolongan untuk putranya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Rynecke Alma Pudihang menangis meratapi nasib putranya, Richard Eliezer alias Bharada E yang kini dituntut 12 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com, Rynecke dan sang suami Sunandag Junus Lumiu, menilai tuntutan tersebut tak adil dibanding jasa sang anak.
Rynecke pun memohon pertolongan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena merasa dirinya tak berdaya.
Baca juga: Keluarga Bharada E Menangis Terpukul atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Berharap Richard Kuat
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara atas perannya sebagai eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan tersebut lebih berat dibanding terdakwa Putri Candrawathi yang diduga ikut serta sebagai aktor intelektual.
Namun, tuntutan Bharada E jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan otak pelaku Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak
Namun, kedua orangtua Bharada E menilai tuntutan pada putranya tersebut sungguh tidak adil.
Karenanya, sang ibu sembari menangis tersedu-sedu, sampai meminta pertolongan pada Presiden.
"Pertama-tama saya dengan bapaknya memohon kepada Bapak Presiden, kalau boleh Bapak Presiden yang sangat kami hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Rynecke dikutip KOMPASTV, Jumat (20/1/2023).
"Untuk menemui Bapak Presiden kami tidak bisa, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua."
"Kami orang kecil, Bapak. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami," lanjutnya.
Menurut Rynecke, Bharada E begitu berjasa membantu penyidik mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Karena keterangannya, akhirnya skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J bisa terungkap.
"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan, sehingga mereka tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Ichad berikan," kata Rynecke.
Tangisnya makin menjadi, mengingat nasib sang anak yang terancam mendekam di penjara lebih dari 10 tahun.
"Tolonglah Bapak Presiden, untuk Bapak Kapolri, siapa pun yang mendengarkan suara hati kami sebagai orangtua," ucap Rynecke.
"Tolonglah anak kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk Ichad."
Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi
Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.
Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.
Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.
Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.
"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).
"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.
Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.
Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.
"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."
Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.
Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.
Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.
"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.
"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."(TribunWow.com/Via)