Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Kejaksaan Agung: Ini Masalah Peran

Kejaksaan Agung menjelaskan tuntutan alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan Putri Candrawtahi dituntut 8 tahun penjara.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023). 

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orangtua rakyat yang kecil ini tuntutan ini."

Rosti kembali terisak hebat hingga tersengal-sengal.

Ia memohon pada majelis hakim agar keluarganya mendapatkan keadilan yang layak.

Rosti berharap Putri mendapat hukuman semaksimal mungkin lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan anaknya.

"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan (hukuman-red) semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," tutur Rosti.

"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya, Bapak."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Putri CandrawathiBharada EBrigadir JLiga 1 2022Kejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved