Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Kejaksaan Agung: Ini Masalah Peran

Kejaksaan Agung menjelaskan tuntutan alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan Putri Candrawtahi dituntut 8 tahun penjara.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023). 

Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.

"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.

"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."

Baca juga: Keluarga Bharada E Menangis Terpukul atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Berharap Richard Kuat

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06.05:

Ibu Brigadir J Syok

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak hanya mampu meratap mendengar tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, sang ibu, Rosti Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatannya.

Ia pun menangis sejadi-jadinya dan menggantungkan harapan pada majelis hakim yang akan memutuskan vonis.

Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis mendengar tuntutan yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis mendengar tuntutan yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Sebut Brigadir J Mustahil Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat: Kan Nenek-nenek

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," ratap Rosti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).

Dengan penuh emosi, Rosti menangis mengutuk kejahatan Putri dan Ferdy Sambo yang dinilai telah memfitnah anaknya secara keji.

Mulai dari skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang disebut keduanya dilakukan oleh Brigadir J.

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

"Sudah dari awal pembunuhan, segala fitnahan ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo sangat menyakitkan kami," tangis Rosti.

"Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi-saksi yang ada tidak mengetahui dan melihat semuanya," lanjutnya.

Rosti menyinggung sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) di mana terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat tuntutan yang sama.

"Semua tuntutan dibuat sepaket dengan Kuat Maruf," ujar Rosti.

"Memang betul-betul berjodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama, 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang perencanaan pembunuhan ini."

Halaman
123
Tags:
Putri CandrawathiBharada EBrigadir JLiga 1 2022Kejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved