Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara

Richard Eliezer tampak menangis tersedu-sedu setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer (Bharada E) menangis tersedu-sedu di pelukan pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah resmi dituntut 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis seusai dirinya resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E tampak memejamkan mata dan menundukkan kepala ketika tuntutan dibacakan JPU.

Ia lantas menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya.

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan berbagai pertimbangan, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.

"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," tandasnya.

Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Pakar Sebut Bharada E akan Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Dibanding Ferdy Sambo: Tak Gampang Jadi JC

Mendengar hal ini, Bharada E yang tampak tegang duduk di kursinya, langsung memejamkan mata.

Dikutip KOMPASTV, Bharada E terlihat seolah berusaha menahan emosi yang enggan diluapkan saat persidangan masih berlangsung.

Bharada E kemudian menundukkan kepala dan beberapa kali menarik napas panjang.

Ia juga terlihat mengerjapkan matanya beberapa kali selama sisa pembacaan tuntutan.

Pengunjung sidang pun ramai bersorak menyatakan kekecewaan hingga sidang sempat diskors oleh hakim.

Setelah pembacaan selesai, hakim mempersilakan Bharada E untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Langsung saja Bharada E berdiri dan menghambur ke pelukan Ronny.

Sang pengacara menepuk pundak Bharada E yang tampak menangis tersedu-sedu.

Anggota tim pengacara yang lain kemudian memberi tisu dan berusaha menenangkan Bharada E.

Setelah berkonsultasi, tim pengacara Bharada E berencana mengajukan nota pembelaan seminggu seusai persidangan tersebut.

Baca juga: Bharada E Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo, sang Pengacara: Kenapa Dijanjikan Uang?

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman

Richard Eliezer alias Bharada E dinilai tidak bisa dihukum dan disalahkan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah pembelaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries terhadap posisi Bharada E yang terpengaruh relasi kuasa.

Berdasar keterangan tersebut, anggota tim pengacara Bharada E, Fredrik Pinakunary, menilai kliennya jelas layak untuk dibebaskan.

Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Fredrik menyebut bahwa Bharada E hanyalah alat.

Pemuda 24 tahun tersebut terpaksa menjalankan perintah atasan dan terbukti tidak menghendaki kematian Brigadir J.

"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana."

Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Sebelumnya dalam persidangan, Albert Aries menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dihapuskan.

Meski pembunuhan terjadi, seorang terdakwa dapat dibebaskan jika berada di bawah tekanan perintah.

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain," terang Aries dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan."

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."

Menurut Albert Aries, mereka yang memerintahkan melakukan pidana justru adalah orang yang harus bertanggung jawab.

Pasalnya, mereka yang memerintah dianggap telah melakukan kejahatan itu dengan tangannya sendiri.

"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," terang Albert Aries.

Albert Aries kemudian menyinggung pasal 51 KUHP di mana disebutkan mengenai penghapusan perbuatan melawan hukum jika dilakukan di bawah pihak pemerintah yang memiliki jabatan.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," tutur Albert Aries.

Kemudian, disebutkan pula pasa 55 KUHP terkait pemahaman bahwa orang yang diperintah melakukan pidana tidak memiliki kesengajaan atau keinginan terjadinya hal itu.

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada ERichard EliezerFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRonny TalapessyPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved