Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Berpesan ke Jaksa: Jangan Mengecewakan
Tim kuasa hukum Brigadir J buka suara menjelang digelarnya sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini mulai mendekati klimaks.
Pada hari ini Selasa (17/1/2023) akan digelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, sidang ini diketahui akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut
Menjelang digelarnya sidang ini, pihak kuasa hukum dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menitipkan pesan kepada jaksa.
“Adalah pertaruhan lembaga dan institusi dalam hal ini khususnya adalah Kejaksaaan yang memiliki kewenangan dalam menuntut, JPU,” kata anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, Senin (16/1/2023).
“Sehingga ini taruhannya citra Kejaksaan, serius tidak dalam proses penegakan hukum ini agar sesuai dengan manfaat hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum."
Yonathan mengingatkan bahwa Sambo dan PC merupakan aktor intelektual.
“FS ini kita ketahui bersama aktor intelektualnya bersama PC sehingga jangan mengecewakan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Samuel Hutabarat menolak tegas klaim mengenai perselingkuhan antara putranya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan atasannya, Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Samuel menilai mustahil Brigadir J bersedia berhubungan serong dengan istri Ferdy Sambo tersebut.
Apalagi mengingat usia Putri Candrawathi terpaut begitu jauh dengan Brigadir J.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati
Adapun pernyataan mengenai perselingkuhan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kesimpulan tersebut diperoleh dari sejumlah pengakuan saksi, dan hasil tes poligraf Putri.
Menanggapi hal ini, Samuel menilai soal perselingkuhan tersebut jauh meleceng dari kasus pembunuhan yang diproses.
Ia juga menegaskan Brigadir J tidak mungkin selingkuh dengan Putri yang dianggapnya sudah lanjut usia.