Polisi Tembak Polisi
Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Mereka diberi penguatan dan imbauan untuk tetap bicara sesuai skenario yang sudah disusun
Kemudian, Bharada E menuturkan perkataan Bripka RR yang sempat membuatnya terkejut.
Menurut Bharada E, Bripka RR ingin menabrakkan mobil yang dikendarai dan mengarahkan titik hantaman ke tempat duduk Brigadir J.
"Sempat di lantai dua itu, Bang Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan, Bang Ricky bilang, 'Chad sebenarnya saya rencana ingin nabrakin mobil'," beber Bharada E dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Saat Sambo dan Putri Bertengkar, Ada Sosok Wanita Lain Menangis, Bharada E: Naik Pajero Hitam
Mendengar namanya disebut, Bripka RR yang duduk diapit pengacaranya langsung mengarahkan pandangan ke Bharada E.
Ia lantas mengangkat alis dan terlihat melirik ke arah lain seolah mengingat-ingat sesuatu.
"Jadi pada saat dari Magelang sampai ke Jakarta itu Bang Ricky bilang, Bang Ricky pengin menabrakkan mobil, karena almarhum kan posisinya di sebelah kiri," terang Bharada E.
"Dan pada saat dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum tidur," imbuhnya.
Pengacara Bripka RR yang duduk di belakangnya lantas berbisik pada kliennya.
Seolah membantah, Bripka RR menggelengkan kepalanya dan mengatakan sesuatu.
Pengacara wanita yang duduk di sisi kanan Bripka RR juga lantas ikut menggelengkan kepala seakan memberi sinyal pada rekannya.
"Enggak ada," bisik pengacara wanita tersebut.
Ia kembali menggeleng dan tersenyum sinis serta sempat berbicara singkat dengan Bripka RR.
"Saudara Ricky bercerita pada saudara bahwa dia ingin menabrakkan mobil diarahkan kepada Yosua?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Siap betul,Bapak," jawab Bharada E.
"Saudara tidak tanya waktu itu apa alasannya?," tanya JPU lagi.
"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah dari di Magelang," terang Bharada E.
"Bisa saudara pertanggungjawabkan keterangan saudara ini?," tanya JPU.
"Bisa Bapak," tegas Bharada E.
"Saya disumpah," imbuhnya.(TribunWow.com/Anung/Via)