Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga.

Kesimpulan ini disampaikan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU menyampaikan fakta hukum yang disimpulkan oleh JPU diambil berdasarkan keterangan para saksi mulai dari Richard Eliezer, Ricky Rizal hingga terdakwa Ferdy Sambo sendiri.

Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut

"Terdakwa Ferdy Sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu," ujar JPU.

JPU turut mengungkit kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 yang mana Sambo menanti kepulangan Putri Candrawathi (PC) dari Magelang.

JPU juga mengungkit bagaimana Sambo mengutarakan niatnya ingin Brigadir J mati saat memanggil Ricky Rizal.

Sambo yang tidak puas Ricky Rizal menolak akhirnya meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer.

"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu," tegas JPU.

JPU kemudian menjelaskan bagaimana Sambo berkali-kali menyampaikan skenario penembakan dan pelecehan di Duren Tiga kepada para terdakwa lain mulai dari Richard Eliezer hingga Ricky Rizal.

Disimpulkan juga oleh JPU bahwa perintah Sambo kepada Richard Eliezer bukan lah 'hajar' namun 'tembak'.

Sebelumnya diberitakan, dilansir TribunWow.com, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.

Antara lain adalah usianya yang masih terbilang muda dan perbuatannya ikut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Tegas Sebut Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar Brigadir J: Bapak Diam Tiba-tiba Menangis

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU membacakan pertimbangan yang diambil untuk memutuskan tuntutan terhadap Ricky Rizal.

Di antaranya adalah 3 faktor yang memberatkan hukuman Ricky Rizal, yakni keterlibatan pembunuhan, penyangkalan dan statusnya sebagai polisi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tatapan Kosong Bripka RR saat Kesaksiannya Dimentahkan Bharada E, Disebut Tak Masuk Akal dan Bohong

Kemudian, JPU membeberkan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan hukuman Ricky Rizal.

Antara lain usianya yang masih terbilang muda, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu, Ricky Rizal juga memiliki anak yang masih kecil sehingga dinilai masih membutuhkan peran seorang ayah.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihak JPU akhirnya memutuskan untuk menuntut majelis hakim agar menyatakan Ricky Rizal bersalah.

JPU juga meminta agar Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun lamanya.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandas jaksa.

Baca juga: Cibir Bripka RR Mendadak Amnesia, Pengacara Brigadir J: Sudahlah, Minta Maaf dan Akui dengan Gentle

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.27:

Bharada E Bongkar Niat Bripka RR Celakai Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian mengejutkan terkait rekannya, Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E menyebutkan bahwa Bripka RR ternyata sempat berniat mencelakai mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka RR yang juga berada di ruang yang sama, tampak memperlihatkan sejumlah reaksi ketika mendengar kesaksian Bharada E.

Baca juga: Bharada E Ternyata Tak Pernah Iyakan Perintah Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J: Saya Diam, Kaget

Pengakuan ini diungkapkan Bharada E dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Ia menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beberapa kali mengumpulkan para terdakwa pembunuhan Brigardir J, yakni dirinya, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Mereka diberi penguatan dan imbauan untuk tetap bicara sesuai skenario yang sudah disusun

Kemudian, Bharada E menuturkan perkataan Bripka RR yang sempat membuatnya terkejut.

Menurut Bharada E, Bripka RR ingin menabrakkan mobil yang dikendarai dan mengarahkan titik hantaman ke tempat duduk Brigadir J.

"Sempat di lantai dua itu, Bang Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan, Bang Ricky bilang, 'Chad sebenarnya saya rencana ingin nabrakin mobil'," beber Bharada E dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (30/11/2022).

Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022).
Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Saat Sambo dan Putri Bertengkar, Ada Sosok Wanita Lain Menangis, Bharada E: Naik Pajero Hitam

Mendengar namanya disebut, Bripka RR yang duduk diapit pengacaranya langsung mengarahkan pandangan ke Bharada E.

Ia lantas mengangkat alis dan terlihat melirik ke arah lain seolah mengingat-ingat sesuatu.

"Jadi pada saat dari Magelang sampai ke Jakarta itu Bang Ricky bilang, Bang Ricky pengin menabrakkan mobil, karena almarhum kan posisinya di sebelah kiri," terang Bharada E.

"Dan pada saat dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum tidur," imbuhnya.

Pengacara Bripka RR yang duduk di belakangnya lantas berbisik pada kliennya.

Seolah membantah, Bripka RR menggelengkan kepalanya dan mengatakan sesuatu.

Pengacara wanita yang duduk di sisi kanan Bripka RR juga lantas ikut menggelengkan kepala seakan memberi sinyal pada rekannya.

"Enggak ada," bisik pengacara wanita tersebut.

Ia kembali menggeleng dan tersenyum sinis serta sempat berbicara singkat dengan Bripka RR.

"Saudara Ricky bercerita pada saudara bahwa dia ingin menabrakkan mobil diarahkan kepada Yosua?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Siap betul,Bapak," jawab Bharada E.

"Saudara tidak tanya waktu itu apa alasannya?," tanya JPU lagi.

"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah dari di Magelang," terang Bharada E.

"Bisa saudara pertanggungjawabkan keterangan saudara ini?," tanya JPU.

"Bisa Bapak," tegas Bharada E.

"Saya disumpah," imbuhnya.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboRicky RizalBharada ERichard EliezerPutri CandrawathiJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved