Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menolak tudingan perselingkuhan putranya dan menyebut Putri Candrawathi telah melakukan fitnah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan putranya, Selasa (16/11/2023). 
TRIBUNWOW.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menolak tudingan perselingkuhan yang dijatuhkan pada mendiang.

Dilansir TribunWow.com, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyebut dugaan pelecehan, pemerkosaan, hingga perselingkuhan pada Putri Candrawathi hanyalah fitnah semata.

Rosti pun mengatakan istri Ferdy Sambo tersebut sengaja menyembunyikan sesuatu dengan mengangkat isu tersebut.

Baca juga: Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Terlihat Menghela Napas Dalam-dalam, Lihat Ekspresinya

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri.

Hal ini disinyalir membuat Ferdy Sambo gelap mata hingga akhirnya membunuh sang ajudan.

Namun, keluarga Brigadir J menolak tudingan tersebut dan menilai bahwa Putri adalah dalang yang melakukan kebohongan.

Bahkan, Rosti meyakini istri mantan jenderal tersebut turut serta merencanakan pembunuhan anaknya.

"Dia ikut serta di dalam persiapan untuk melakukan eksekusi atau pembunuhan terhadap anak kami, Nofriansyah Yosua," tukas Rosti dikutip KOMPASTV, Selasa (17/1/2023).

"Dia tidak manusiawi dan tidak mempunyai hati nurani. Masih berbelit-belit dan berbelok-belok memfitnah anak kami melakukan pelecehan, bahkan naik ke pemerkosaan, bahkan sekarang ada lagi kata-kata yang mengatakan perselingkuhan."

Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka.
Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

Alih-alih terjadi pelecehan ataupun perselingkuhan, Rosti menilai ada kejahatan yang ingin ditutupi Putri maupun Ferdy Sambo.

Sehingga, pihak mereka mengembar-gemborkan dugaan tindak asusila tersebut sebagai pengalihan isu.

"Jadi di sini semua terjadi kebohongan-kebohongan untuk menutupi segala kebusukan dan kejahatan mereka."

Karenanya, pihak keluarga Brigadir J berharap Putri mendapat tuntutan maksimal.

Ia menyerukan kepada JPU maupun hakim supaya kematian sang anak mendapat keadilan.

"Kami berharap sebagai keluarga, terlebih saya sebagai ibu, buat anak saya mohon diberikan keadilan daripada jaksa penuntut umum dan hakim nantinya," tandas Rosti.

Baca juga: Sebut Brigadir J Mustahil Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat: Kan Nenek-nenek

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 05.47:

Alasan JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh

Pernyataan mengejutkan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, JPU menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan seksual oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Alih-alih pelecehan, JPU menilai bahwa Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tersebut justru melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Awalnya, JPU menyinggung mengenai keterangan para saksi seperti ART Susi dan ajudan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku tak tahu ada pelecehan pada Kamis (7/7/2023).

Selain itu, jaksa juga menyebutkan mengenai hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan kebohongan saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.

Kemudian, JPU menuturkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan sehingga mengarah ke kesimpulan tersebut.

Antara lain lantaran Putri tidak membersihkan diri meski mengaku telah dilecehkan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya," tutur JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).

"Tindakan saksi Putri yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pasca-dugaan pelecehan seksual padahal saksi Putri merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan."

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J.
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Berantakan, Pengacara Brigadir J: Takut Mati atau Depresi?

Selain itu, JPU juga merasa permintaan Putri yang masih ingin bertemu berdua dengan Brigadir J begitu janggal.

"Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU.

Nama Ferdy Sambo juga disebut dan dianggap menunjukkan kejanggalan lantaran tak langsung meminta istrinya untuk visum.

Selain itu, ia juga masih membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu mobil meski mengetahui soal perselingkuhan tersebut.

Pun perkataan Kuat Maruf yang disampaikannya saat masih berada di Magelang bersama Putri.

"Tidak adanya tindakan saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," terang JPU.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga."

"Serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'."

Berdasarkan kesaksian, bukti dan penuturan para ahli, JPU pun mendapat keyakinan bahwa Putri sejatinya selingkuh dengan Brigadir J.

"Sehingga disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiRosti SimanjuntakFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved