Pemilu 2024
Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kelebihan dan Kelemahan Keduanya
Apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang diwacanakan akan diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?
Dikutip dari Kompas.com, perdebatan mengenai sistem Pemilu 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.
Baca juga: Ditolak 8 Parpol, Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup yang Diwacanakan di Pemilu 2024?
Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.
Lantas, apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dituding Lecehkan Wanita Emas Pakai Motif Bantu Korban di Pemilu 2024
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Sumber: Kompas.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|