Breaking News:

Pemilu 2024

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kelebihan dan Kelemahan Keduanya

Apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang diwacanakan akan diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?

Dikutip dari Kompas.com, perdebatan mengenai sistem Pemilu 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.

Baca juga: Ditolak 8 Parpol, Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup yang Diwacanakan di Pemilu 2024?

Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.

Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.

Lantas, apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dituding Lecehkan Wanita Emas Pakai Motif Bantu Korban di Pemilu 2024

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2024Partai PolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU)Sistem Proporsional Tertutupsistem proporsional terbuka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved