Breaking News:

Pemilu 2024

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kelebihan dan Kelemahan Keduanya

Apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). 

Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga: Berita Ganjar Pranowo: Ada Prediksi Pemilu 2 Putaran jika Ganjar, Anies dan Prabowo Maju Bersama

Kelebihan

Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:

  1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
  2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
  3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:

  1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
  2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
  3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
  4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Kelemahan

Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:

  1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
  2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
  3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
  4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
  5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah:

  1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
  2. Penghitungan hasil suara rumit.
  3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
  4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.
  5. Persaingan antarkandidat di internal partai.

8 Parpol Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Umum Partai Politik menyampaikan keterangan pers terkait sikap politik terhadap wacana pemilu proporsional tertutup di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Ketua Umum Partai Politik menyampaikan keterangan pers terkait sikap politik terhadap wacana pemilu proporsional tertutup di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu (8/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Delapan Parpol menyatakan sikap menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan Parpol itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.

Namun, dalam pertemuan itu hanya dihadiri tujuh partai politik, sementara Partai Gerindra disebut berhalangan hadir.

“Saya ingin membacakan pernyataan sikap delapan partai politik sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,“ ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu.

“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.

Baca juga: Respons PDIP saat SBY Tuding Pemilu 2024 akan Ada Kecurangan: Ada Kekhawatiran, Harus Diluruskan

Menurut dia, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2024Partai PolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU)Sistem Proporsional Tertutupsistem proporsional terbuka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved