Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Terbukti ke Kelab Malam dengan ADC Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kalau Saya Jadi Jenderal Malu

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengomentari foto Brigadir J yang terbukti pergi ke kelab malam bersama rekan-rekannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Foto Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat berada di kelab malam, menjadi barang bukti yang diserahkan pihak Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak terdakwa eks Kadiv Propam Polri (Irjen) Ferdy Sambo, memberikan bukti foto ke majelis hakim untuk menguatkan pembelaannya.

Dilansir TribunWow.com, bukti tersebut berupa foto mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang pergi ke kelab malam bersama rekan sesama aide de camp (ADC/ajudan) dan karyawan lain.

Mengomentari hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai seharusnya Ferdy Sambo merasa malu.

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Pasalnya, foto tersebut justru bisa menjadi bumerang lantaran memperlihatkan bahwa Ferdy Sambo tak mampu membina dan mengontrol sikap ajudannya.

"Dia menunjukan bahwa jenderal ini tidak qualified! Artinya dia jenderal tapi tidak mampu membina ajudannya, itu yang mau ditunjukan, harusnya kuasa hukum juga malu menunjukan itu," tutur Kamaruddin dikutip Kompas.com.

Meski foto tersebut sedikit banyak bisa menunjukkan sisi lain Brigadir J semasa hidup, Kamaruddin menekankan hal itu tak bisa digunakan untuk melegitimasi pembunuhannya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Pesan Ferdy Sambo untuk Pihak yang Tak Percaya PC Dirudapaksa: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya

"Tidak bisa, mau seperti apapun orang itu, tidak layak dibunuh di luar perintah undang-undang. Jadi pembunuhan yang dilegalisasi oleh UU atau hukum adalah hanya yang sudah diputus oleh hakim," kata Kamaruddin.

"Hanya hakim yang berhak menyatakan boleh tidaknya mencabut nyawa seseorang."

Justru, menurut Kamaruddin, foto tersebut justru memperlihatkan kelemahan Ferdy Sambo.

Sebagai jenderal bintang dua, ia dianggap tak bisa mengendalikan dan mendidik anak buahnya.

"Iya (menunjukan kelemahan), artinya dia jenderal yang belum mampu sehingga bisa-bisanya asisten rumah tangganya, ajudan-ajudannya beredar di kelab malam kan," ujar Kamaruddin.

"Kalau saya jadi jenderal, malu saya."

Dikutip dari Kompas.com, berikut sejumlah bukti yang diserahkan pihak Ferdy Sambo pada majelis hakim.

1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang

2. B2 foto ulang tahun di Magelang

3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022

4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46

5. B5 adalah foto Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli

6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak

7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua

8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga

9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara

10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan

12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan

13. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020

14. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022

15. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan

16. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46

17. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua

18. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46

19. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

20. B20 rekaman video kediaman di Magelang

21. B21 rekaman video kediaman Saguling

22. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46

23. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri

24. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri

25. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu

26. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri

27. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020

28. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022

29. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

30. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer

31. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo

32. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP

33. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022

34. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard

35. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022.

Baca juga: Natal Pertama Tanpa Brigadir J, Ayah Ungkap Rindu dan Kenang Kebiasaan Yosua: Tahun Ini Tak Ada Lagi

Sikap Brigadir J Versi Susi dan Para Ajudan

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dideskripsikan sebagai sosok yang pemarah dan penuh emosi semasa hidupnya dan saat bekerja sebagai ajudan dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Informasi ini diungkapkan oleh para ajudan Ferdy Sambo yang lain dan kesaksian para asisten rumah tangga (ART).

Dikutip TribunWow, berikut sikap dan perangai Brigadir J versi ART dan ajudan Ferdy Sambo.

Baca juga: Brigadir J Disebut Suka Pukul ART, Ajudan Ferdy Sambo Sebut Yosua Labil saat Jenuh dan Penat

Susi: Suka Marah-marah

Dikutip dari Tribunnews, Susi yang bersatatus sebagai ART Sambo dan Putri Candrawathi alias PC, mendeskripsikan Brigadir J sebagai orang yang sering marah.

"Kalau menurut saya (Brigadir J) suka marah-marah, apa sih namanya tempramental," kata Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Saat persidangan, Susi bahkan mencontohkan sikap pemarah Brigadir J.

"Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu. Terus kalau dipanggil Ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu 'Apasih Bi, apa lagi' lalu saya jawab 'Oh maaf dicariin ibu'," jelas Susi.

Samuel Hutabarat menceritakan bagaimana hubungan anaknya yakni Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan keluarga besar Irjen Ferdy Sambo.
Samuel Hutabarat menceritakan bagaimana hubungan anaknya yakni Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan keluarga besar Irjen Ferdy Sambo. (youtube kompastv)

Suka Pukul ART

Sejumlah ajudan Ferdy Sambo sependapat bahwa Yosua alias Brigadir J dinilai memiliki sifat labil kerap marah.

Informasi ini terungkap dari pengakuan para mantan ajudan Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (9/11/2022).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya Daden Miftahul Haq selaku mantan ajudan Ferdy Sambo mengaku pernah menenangkan Brigadir J karena tahu Yosua sifat yang labil.

Baca juga: Sempat Periksa Ismail Bolong, Ferdy Sambo Jawab Keterlibatan Kabareskrim hingga Hendra Kurniawan

Daden menjelaskan, emosi Brigadir J menjadi labil ketika yang bersangkutan merasa penat dan jenuh karena banyaknya kegiatan.

"Suka dia pukul ART itu," kata Daden.

Asisten rumah tangga (ART) keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC yakni Susi sempat ditegur oleh majelis hakim gara-gara diam saat ditanya saat sidang pada Senin (31/10/2022).
Asisten rumah tangga (ART) keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC yakni Susi sempat ditegur oleh majelis hakim gara-gara diam saat ditanya saat sidang pada Senin (31/10/2022). (YouTube Kompastv)

Daden juga mengaku pernah dibentak oleh Brigadir J.

Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton mengaku pernah didiamkan oleh Brigadir J ketika ia bertanya soal kebutuhan rumah tangga di Rumah Bangka.

Namun Yogi mengaku tak pernah dibentak oleh Brigadir J.

Lalu mantan ajudan yang lain yakni Adzan Romer juga menyampaikan bahwa Brigadir J kadang-kadang mendadak marah.

"Saya enggak tahu saja, sering berubah-ubah kadang tiba-tiba marah," ujar Romer.(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EFerdy SamboKamaruddin SimanjuntakPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved