Polisi Tembak Polisi
Akui Berbohong, Bharada E Diklaim Tak Layak Jadi Justice Collaborator oleh Lawyer Putri Candrawathi
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Bharada E tak layak dijadikan Justice Collaborator.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Ketika itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan mengenai klausul JC yang disandang Bharada E.
"Terkait justice colaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338," tanya Febri dikutip Kompas.com.
Seperti halnya Susilaningtyas, Mahrus Ali mengatakan bahwa status tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Hanya saja, harus ada potensi ancaman atau serangan, serta campur tangan dari LPSK.
"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terang Mahrus Ali.
"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan (dari LPSK), ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)