Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Akui Berbohong, Bharada E Diklaim Tak Layak Jadi Justice Collaborator oleh Lawyer Putri Candrawathi

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Bharada E tak layak dijadikan Justice Collaborator.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, posisi Bharada E sebagai justice collaborator kembali dipertanyakan pengacara Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali dipertanyakan.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai pemuda 24 tahun tersebut tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Di antaranya adalah tidak adanya ancaman dan karena Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Ditemui seusai persidangan lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), Febri menerangkan hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah terkait posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," terang Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Ia kemudian mengakui ada klausul yang menyebut soal 'tindak pidana lain-lain', yang bisa mencangkup di luar 7 hal yang disebutkan.

Namun, perlu juga dibuktikan adanya ancaman dari pihak luar sehingga Bharada E perlu dilindungi LPSK.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022).
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan, ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya terhadap Richard, dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," ujar Febri.

"Jadi kita melihat tidak terpenuhi sebenarnya posisi seseorang sebagai justice collaborator dalam konteks ini Richard."

Febri mengklaim bhawa Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022, yang lantas menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Namun, pihak Bharada E telah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kebenaran kesaksian baru disampaikan pada tanggal 6 Agustus dan konsisten hingga hari ini.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Ibu Putri berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," kata Febri.

Ia menyinggung perbedaan keterangan Bharada E dengan terdakwa dan kesaksian yang tidak terbukti.

Satu di antaranya mengenai sarung tangan hitam yang diklaim dikenakan Ferdy Sambo saat insiden penembakan.

"Pantaskah orang seperti itu, berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tandasnya.

Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.21:

LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak jadi JC

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, status tersebut sempat diragukan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang menjadi saksi dalam persidangan.

Berbeda dengan pernyataan Mahrus Ali, Susilaningtyas menilai Bharada E layak jadi JC lantaran memenuhi persyaratan ketat yang telah diterapkan LPSK.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini

Mengutip Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, Susilaningtyas menegaskan penetapan JC Bharada E sudah sesuai aturan.

"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

LPSK mengatakan bahwa Bharada E telah mendapat ancaman sehingga patut mendapat perlindungan.

Selain itu, ia juga menjadi orang pertama yang mengungkap skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

"Jadi kami memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator," terang Susilaningtyas.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan soal kemungkinan berubahnya pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan soal kemungkinan berubahnya pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Beda Sikap LPSK dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Pengakuan Bharada E terkait Wanita di Rumah Bangka

Tak hanya itu, LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.

Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," tutur Susilaningtyas.

Adapun keraguan terhadap status Bharada E tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ketika itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan mengenai klausul JC yang disandang Bharada E.

"Terkait justice colaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338," tanya Febri dikutip Kompas.com.

Seperti halnya Susilaningtyas, Mahrus Ali mengatakan bahwa status tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Hanya saja, harus ada potensi ancaman atau serangan, serta campur tangan dari LPSK.

"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terang Mahrus Ali.

"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan (dari LPSK), ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JPutri CandrawathiFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved