Polisi Tembak Polisi
Sebut Dakwaan Putri Candrawathi Rontok, Febri Diansyah: Sejak Awal Seharusnya Tak Didakwa Pembunuhan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyebut tuduhan pernyertaan pembunuhan yang dikenakan pada istri Ferdy Sambo telah rontok.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dilansir TribunWow.com, Abdul menilai terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan pada sang ajudan lantaran gelap mata.
Ia diduga tak terima setelah mendengar pengakuan Putri Candrawathi yang diduga berbohong.
Baca juga: Ngeri Lihat Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Pakar: Keterangannya Hampir Tidak Ada yang Benar
Sebagaimana diketahui, Putri mengaku dirudapaksa Brigadir J dan mengalami kekerasan dengan dibanting 3 kali.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum kematian Brigadir J.
Namun pengakuan ini diyakini hanya bualan apalagi setelah muncul tes poligraf Putri dengan skor minus 25 yang mengindikasikan adanya kebohongan mutlak.
Abdul pun menilai, Ferdy Sambo sebagai mantan jenderal bintang dua langsung kalap begitu mendengar cerita Putri.
Sayangnya, ia tidak melakukan konfirmasi maupun mencari kebenaran dengan menanyai Brigadir J.
"Dia terlalu termakan oleh perkataan istrinya," ungkap Abdul dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/12/2022).
"Menjadi tidak rasional laki-laki. Begitu istrinya merasa diganggu langsung kemudian (dibunuh) tanpa ada klarifikasi kejadian sebenarnya."

Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan
Abdul menegaskan bahwa pembunuhan sudah terjadi, sehingga para pelaku yang terlibat terbukti bersalah.
Namun, pencarian motif tersebut menjadi suatu hal krusial jika ingin menakar seberapa besar andil masing-masing pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Bahwa ada pembunuhan yang sudah terjadi dari penembakan itu satu realitas yang tidak bisa dibantah, saksi siapa pun pasti akan membenarkan," jelas Abdul.
"Tapi motif ini kan juga menjadi penting ketika ingin meletakkan tanggung jawab atas perbuatan itu sesungguhnya di mana."
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Jaksa Penuntut Umum membongkar hasil tes kebohongan para pelaku.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa ada motif lain yang dicurigai jaksa, namun tidak dapat terungkap di persidangan.
"Menurut saya jaksa berpendapat tidak ada pelecehan seksual, tetapi mungkin ada motif lain, tetapi itu tidak terungkap."(TribunWow.com/Via)